Deliserdang, Sumut – Mitrapolri.com |
Aktivitas sebuah tempat penggergajian kayu (sawmill) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan tajam setelah tim investigasi media Mitrapolri.com menemukan dugaan operasional usaha tanpa identitas dan tanpa transparansi legalitas usaha.
Fasilitas yang diduga beroperasi sebagai gudang kayu, sawmill, sekaligus tempat produksi mebel itu ditemukan berada di kawasan permukiman padat penduduk, tepatnya di Gang Bina Mitra No. 460, Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Lokasi tersebut terpantau berada di area tertutup di dalam gang dan tidak ada terpasang papan nama perusahaan maupun plang legalitas usaha sebagaimana lazimnya kegiatan industri resmi.
Temuan lapangan pada Senin (11/5/2026) memunculkan dugaan kuat adanya aktivitas industri pengolahan kayu yang berjalan di luar pengawasan publik dan berpotensi melanggar sejumlah regulasi kehutanan serta tata niaga hasil hutan.
Berdasarkan penelusuran tim investigasi, aktivitas keluar masuk kayu berukuran besar terlihat berlangsung di lokasi tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, identitas pemilik usaha maupun dokumen legalitas operasional belum terlihat secara terbuka di area fasilitas.
Kondisi ini memicu pertanyaan serius terkait asal-usul kayu yang diproses, legalitas rantai pasok, hingga kemungkinan adanya praktik penghindaran kewajiban pajak dan retribusi daerah.
Beroperasi Layaknya “Pabrik Siluman”
Tidak adanya papan nama usaha dinilai bukan sekadar persoalan administratif. Dalam praktik industri kehutanan, identitas usaha merupakan bagian mendasar dari transparansi dan pengawasan hukum.
Ketiadaan identitas tersebut justru memunculkan dugaan bahwa lokasi sengaja disamarkan untuk menghindari pemantauan aparat maupun instansi teknis terkait.
- BACA JUGA : Pengadaan Mobil Rp17.8 Miliar, BRA Dinilai Tidak Sensitif dengan Permasalahan yang Terjadi Ditengah-tengah Masyarakat Aceh
- BACA JUGA : Kepala BNN RI Hadiri Pembukaan Rakernis Reskrim Polri 2026
- BACA JUGA : Hadiri Wisuda MDTA se-Kecamatan Kampa, Pebriyan Winaldi Didoakan Jadi Pemimpin Kampar
Tim investigasi Mitrapolri.com mencatat sedikitnya lima indikasi yang perlu segera ditelusuri aparat penegak hukum:
1. Dugaan Tidak Mengantongi Izin Lengkap
Fasilitas tersebut diduga belum memiliki dokumen perizinan dasar seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri (IUI), maupun izin operasional sektor kehutanan lainnya.
2. Disinyalir Menghindari Pengawasan
Posisi lokasi yang tertutup di dalam gang serta tidak adanya identitas usaha dinilai berpotensi menjadi modus untuk meminimalisir pengawasan dari Dinas Kehutanan maupun aparat penegak hukum.
3. Potensi Penampungan Kayu Ilegal
Gudang tertutup seperti ini dinilai rawan dimanfaatkan sebagai tempat penampungan atau pengolahan kayu tanpa dokumen sah, termasuk kayu hasil pembalakan liar (illegal logging).
4. Potensi Kerugian Negara
Apabila terbukti tidak terdaftar secara resmi, usaha tersebut berpotensi menghindari kewajiban pajak dan retribusi yang dapat merugikan pendapatan daerah maupun negara.
5. Risiko Penyitaan dan Proses Hukum
Seluruh kayu yang berada di lokasi berpotensi disita apabila pemilik usaha tidak mampu menunjukkan dokumen legalitas asal-usul kayu dan rantai distribusinya.
Dugaan Pengabaian Aturan SVLK
Temuan ini juga menimbulkan dugaan pengabaian terhadap aturan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) yang menjadi instrumen wajib dalam tata niaga industri kayu di Indonesia.
Dalam regulasi kehutanan, setiap industri primer seperti sawmill maupun industri hilir seperti mebel diwajibkan memastikan seluruh bahan baku kayu memiliki dokumen legalitas yang dapat ditelusuri.
Tanpa sertifikasi dan pengawasan SVLK, industri perkayuan dinilai sangat rentan menjadi jalur masuk kayu ilegal ke rantai pasok nasional.
Terlebih pada 2026, pengawasan terhadap legalitas hasil hutan semakin diperketat untuk menekan praktik illegal logging dan penyelundupan kayu ilegal.
Aparat Diminta Turun Tangan
Atas temuan tersebut, tim investigasi Mitrapolri.com mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Polda Sumut, Polrestabes Medan, Polsek Sunggal, serta aparat penegak hukum terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan legalitas usaha, memverifikasi dokumen asal-usul kayu, serta menutup kemungkinan adanya praktik pelanggaran hukum di sektor kehutanan.
Lokasi yang dimaksud berada di Gg. Bina Mitra No. 460, Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20351.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola usaha terkait temuan investigasi tersebut.
(Red/tim)




