ACEH – MITRAPOLRI.COM
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 17 Februari 2022 sekira pukul 16.00 WIB Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar membacakan Surat Tuntutan kepada Para Terdakwa BAKHTIAR ALS YAT BIN MARHABAN, Terdakwa TARMIZI ALS CEK MIDI BIN ABUBAKAR, Terdakwa RUSLAN MUHAMMAD BIN MUHAMMAD, Terdakwa AIDIL NUR ALS WAK YONG BIN AHMAD, dan Terdakwa EDI SAPUTRA ALS EDI BIN MUHAMMAD dalam perkara Tindak Pidana Narkotika bertempat di Pengadilan Negeri Jantho.
Adapun sebelumnya Penuntut Umum mendakwakan para terdakwa menggunakan dakwaan Alternatif yaitu pertama Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 atau kedua yaitu Pasal Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- BACA JUGA : Presiden Jokowi Dorong Sinergi dan Kolaborasi G20 Hadapi Ketidakpastian Global
- BACA JUGA : Acara Penebalan Sultan Malik Samudra Pasai Zhillullah Fil Alam akan Dilaksanakan 1 Maret 2022 Mendatang
- BACA JUGA : Wujudkan Herd Immunity, WBP & Petugas Lapas Cilegon Divaksin
Adapun isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa BAKHTIAR ALS YAT BIN MARHABAN, Terdakwa TARMIZI ALS CEK MIDI BIN ABUBAKAR , Terdakwa RUSLAN MUHAMMAD BIN MUHAMMAD , Terdakwa AIDIL NUR ALS WAK YONG BIN AHMAD , dan Terdakwa EDI SAPUTRA ALS EDI BIN MUHAMMAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa BAKHTIAR ALS YAT BIN MARHABAN, Terdakwa TARMIZI ALS CEK MIDI BIN ABUBAKAR, Terdakwa RUSLAN MUHAMMAD BIN MUHAMMAD , Terdakwa AIDIL NUR ALS WAK YONG BIN AHMAD , dan Terdakwa EDI SAPUTRA ALS EDI BIN MUHAMMAD berupa PIDANA MATI.
3. Menetapkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan handphone di rampas untuk dimusnahkan, Kapal Boat Tayo (tanpa mesin motor) dirampas untuk Negara dan terhadap barang bukti lainnya di kembalikan kepada yang berhak melalui Penuntut Umum.
4. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara.
Persidangan berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda Pembacaan Pledoi atau Pembelaan dari Penasihat Hukum Para Terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Liputan : BUKHARI