Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com |
Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengungkap adanya indikasi keterlibatan pemodal atau “cukong” dari luar daerah dalam aktivitas tambang ilegal yang masih marak di sejumlah wilayah Aceh. Dugaan tersebut muncul dari temuan lapangan yang menunjukkan penggunaan alat berat bernilai miliaran rupiah yang beroperasi secara intensif di lokasi tambang tanpa izin.
Menurut hasil pemantauan TTI, aktivitas tambang ilegal tidak lagi dilakukan secara sederhana oleh masyarakat setempat, melainkan telah menggunakan ekskavator, dump truck, mesin pengolahan, hingga jaringan distribusi yang terorganisir. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai sumber pendanaan dan kepemilikan alat berat yang digunakan.
“Mustahil aktivitas tambang ilegal berskala besar dapat berjalan lama tanpa dukungan modal yang kuat. Kami menduga ada pemodal besar atau cukong dari luar daerah yang menyediakan alat berat dan membiayai operasi tambang ilegal tersebut,” kata tim investigasi TTI.
TTI menilai keberadaan alat berat menjadi salah satu indikator penting bahwa aktivitas tersebut tidak hanya melibatkan pekerja lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari hasil tambang ilegal.
- BACA JUGA : Kapolda Kalteng Sampaikan Pesan Kapolri dan Anugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa kepada Briptu Anumerta Nopandri
- BACA JUGA : Ketika CFD, Personel Satpamobvit Polresta Palangka Raya Hadir untuk Warga
- BACA JUGA : LSM Garang Desak Pemerintah Segera PT Semadam Pelepasan Lahan HGU untuk Korban Banjir Bandang
Selain merusak lingkungan, praktik ini juga berpotensi menyebabkan kerugian negara karena tidak adanya pembayaran pajak, royalti, maupun kewajiban reklamasi pascatambang. Sementara masyarakat lokal sering kali hanya menjadi pekerja dengan upah rendah, keuntungan utama diduga mengalir kepada pemodal dan jaringan pemasaran hasil tambang.
TTI mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada penindakan pekerja lapangan semata, tetapi melakukan penelusuran terhadap kepemilikan alat berat, sumber pendanaan, rekening transaksi, hingga jalur distribusi hasil tambang.
“Kami meminta APH menerapkan pendekatan follow the money. Siapa pemilik ekskavator? Siapa yang membayar operasional? Siapa yang membeli hasil tambang? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab agar aktor intelektual di balik tambang ilegal dapat terungkap,” tegas TTI.
TTI juga meminta pemerintah dan aparat terkait untuk mengaudit seluruh alat berat yang beroperasi di kawasan rawan tambang ilegal serta memeriksa legalitas mobilisasi alat berat ke kawasan hutan, sempadan sungai, dan wilayah yang tidak memiliki izin pertambangan.
Menurut TTI, pemberantasan tambang ilegal tidak akan efektif jika hanya menyasar operator lapangan. Penegakan hukum harus mampu menyentuh rantai keuntungan hingga ke tingkat pemodal dan cukong yang diduga berada di balik operasi tambang ilegal tersebut.
“Tambang ilegal bukan hanya persoalan penambang di lapangan, tetapi persoalan jaringan bisnis yang harus dibongkar dari hulu hingga hilir. Jika pemodalnya tidak tersentuh, tambang ilegal akan terus muncul meskipun lokasi tambang berkali-kali ditutup,” tutup TTI.
(Bukhari)




