Mitra Polri
Rabu, Juli 29, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Kalimantan Tengah
Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kapolda Kalteng Ingatkan Sanksi Pidana Pembakaran Lahan

by mitrapolri.com
28 Juli 2026 | 09:21 WIB
in Kalimantan Tengah

Palangka Raya, Kalteng – Mitrapolri.com|

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kapolda Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan mengingatkan seluruh pihak, baik masyarakat maupun koorporasi, terkait akan ada sanksi pidana bagi yang melakukan pembakaran lahan.

Hal itu telah tertuang dalam Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Maklumat tersebut diterbitkan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terulangnya bencana asap di wilayah Kalimantan Tengah.

ADVERTISEMENT

“Melalui maklumat ini, kami mengajak seluruh masyarakat, perusahaan, dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak membuka maupun mengolah lahan menggunakan cara membakar. Pencegahan menjadi tanggung jawab kita bersama demi melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian alam,” kata Kapolda, Senin (27/7/2026).

Dalam maklumat tersebut ditegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar yang mengakibatkan pencemaran maupun kerusakan fungsi lingkungan hidup merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat diproses secara hukum. Selain itu, setiap tindakan yang menyebabkan terlampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut maupun kriteria baku kerusakan lingkungan hidup juga termasuk pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana.

“Siapa pun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan atau perbuatan lain yang merusak lingkungan akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap pelaku pembakaran lahan,” tegasnya.

Kapolda menjelaskan, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga belasan tahun dan denda mencapai miliaran rupiah, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

ADVERTISEMENT

“Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Kami juga mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan maupun lahan agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Kapolda berharap maklumat tersebut menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup, terutama pada musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan.

“Polda Kalimantan Tengah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan langkah pencegahan sehingga kualitas udara tetap terjaga dan bencana asap tidak kembali terjadi di wilayah Kalimantan Tengah,” pungkasnya.

(4n5)

ADVERTISEMENT
Share10SendShare

Berita Terkait

Polda Kalimantan Tengah memberikan pendampingan psikologi atau trauma healing kepada personel yang terlibat dalam Operasi Satgas Aman Nusa II sebagai upaya menjaga kesehatan mental dan kesiapan personel selama menjalankan tugas.
Kalimantan Tengah

Polda Kalteng Berikan Trauma Healing bagi Personel Satgas Aman Nusa II

28 Juli 2026 | 23:54 WIB

Palangka Raya, Kalteng - Mitrapolri.com| Polda Kalimantan Tengah memberikan pendampingan psikologi atau trauma healing kepada personel yang terlibat dalam Operasi...

Read more
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kapolda Kalteng), Irjen Pol Iwan Kurniawan,
Kalimantan Tengah

Polda Kalteng Ajak Masyarakat Doa Bersama Memohon Turunnya Hujan

28 Juli 2026 | 23:38 WIB

Palangka Raya, Kalteng - Mitrapolri.com| Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kapolda Kalteng), Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengajak seluruh masyarakat untuk...

Read more
Polsek Sabangau melaksanakan pengamanan kunjungan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. bersama rombongan dalam rangka pemantauan kesiapsiagaan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Sabangau.
Kalimantan Tengah

Sambut Kunjungan Kapolda, Polsek Sabangau Pastikan Pengecekan Posko Karhutla Berjalan Aman

28 Juli 2026 | 23:29 WIB

Palangka Raya, Kalteng - Mitrapolri.com| Polsek Sabangau melaksanakan pengamanan kunjungan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. bersama...

Read more
Polres Seruyan menggelar kegiatan Warta Award Triwulan II Tahun 2026 sebagai bentuk apresiasi kepada insan pers yang telah berkontribusi dalam publikasi dan penyebaran informasi kegiatan kepolisian
Kalimantan Tengah

Wakapolres Seruyan Pimpin Warta Award TW II 2026, Apresiasi Peran Media

28 Juli 2026 | 23:07 WIB

Seruyan, Kalteng -  Mitrapolri.com | Polres Seruyan menggelar kegiatan Warta Award Triwulan II Tahun 2026 sebagai bentuk apresiasi kepada insan...

Read more
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini