Nias Barat, Sumut – Mitrapolri.com |
Polemik dugaan penahanan hak pensiun mantan Wakil Bupati Nias Barat Periode 2021–2025 yang belakangan ramai menjadi perbincangan di media sosial akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat.
Melalui konferensi pers yang digelar di Ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat, Kamis (30/07/2026), pemerintah menegaskan bahwa tidak pernah ada kebijakan untuk menahan hak pensiun mantan Wakil Bupati. Seluruh proses pengusulan, menurut pemerintah, masih berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat, Ernawati Gulo, S.Pd., M.M., didampingi sejumlah pejabat terkait sebagai bentuk klarifikasi atas unggahan mantan Wakil Bupati Nias Barat, Era-Era Hia, di media sosial yang menyebut hak pensiunnya ditahan oleh pemerintah daerah.
Dalam penjelasannya, Ernawati menegaskan bahwa informasi yang berkembang tersebut tidak sesuai dengan fakta administrasi yang sedang berlangsung.
“Pemerintah Kabupaten Nias Barat tidak pernah memiliki kebijakan ataupun melakukan tindakan untuk menahan hak pensiun mantan Wakil Bupati. Kami tetap berkomitmen menjalankan seluruh proses administrasi pengusulan hak pensiun Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Ernawati.
Ia menjelaskan bahwa seluruh hak keuangan selama masa jabatan telah dipenuhi sesuai ketentuan. Berdasarkan Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 131/141.13/Ro.Pem & Otda/2021, Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Periode 2021–2025 dilantik pada 26 April 2021 oleh Gubernur Sumatera Utara.
Seiring penyesuaian masa jabatan akibat pelaksanaan Pilkada Serentak, kompensasi gaji pokok untuk sisa masa jabatan Maret 2025 hingga April 2026 bahkan telah dibayarkan sekaligus pada Desember 2025.
Menurut Ernawati, telah menerima berkas usulan hak pensiun pada Mei 2026
Ia mengungkapkan bahwa berkas usulan Bupati disampaikan melalui Agus Waruwu, sedangkan berkas usulan Wakil Bupati disampaikan melalui Notafati Daeli. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, proses pengusulan langsung dilaksanakan sesuai mekanisme.
- BACA JUGA : Pajak Dibayar, Jalan Hancur! Jeritan Warga Empat Desa Menggugat Nurani Pemimpin Bogor
- BACA JUGA : Polda Jateng Gelar Sertijab Terhadap 6 PJU dan 16 Jabatan Kapolres Jajaran
- BACA JUGA : Komitmen Lestarikan Lingkungan, Kapolres Nagan Raya Pimpin Gerakan Green Policing
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan ketentuan administrasi yang berlaku, usulan hak pensiun Bupati dan Wakil Bupati harus diajukan secara bersamaan. Oleh sebab itu, pengajuan baru dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi kedua belah pihak dinyatakan lengkap.
Selain kelengkapan dokumen, terdapat kewajiban administrasi lain yang harus dipenuhi, yakni penyelesaian pengembalian aset daerah yang digunakan selama menjabat. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, khususnya Pasal 6 ayat (2), yang mewajibkan kepala daerah maupun wakil kepala daerah menyerahkan kembali rumah jabatan beserta barang-barang perlengkapannya kepada pemerintah daerah melalui berita acara serah terima paling lambat satu bulan setelah berhenti dari jabatannya.
“Ketentuan ini merupakan bagian dari persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dalam penyelesaian hak-hak setelah berakhirnya masa jabatan. Seluruh proses dilakukan berdasarkan aturan, bukan atas pertimbangan subjektif maupun kepentingan tertentu,” jelas Ernawati.
Dalam konferensi pers tersebut, Pemkab Nias Barat juga meluruskan pernyataan Era-Era Hia yang menyebut suratnya kepada pemerintah daerah tidak pernah mendapat tanggapan.
Menurut Ernawati, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta administrasi. Pemerintah Kabupaten Nias Barat telah memberikan jawaban resmi melalui surat tertanggal 30 Juni 2026 atas surat Era-Era Hia tertanggal 15 Juni 2026. Surat balasan tersebut berisi Penjelasan Hak Pensiun dan Barang Milik Daerah Rumah Dinas Jabatan Wakil Bupati Nias Barat Periode 2021–2025, yang menjelaskan tahapan pengusulan hak pensiun sekaligus kewajiban penyelesaian administrasi terhadap barang milik daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya surat balasan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa komunikasi administratif telah dilakukan dan proses penyelesaian hak pensiun tetap berjalan sesuai prosedur.
Ernawati juga menegaskan bahwa setelah usulan hak pensiun dinyatakan lengkap dan diteruskan kepada pemerintah pusat, kewenangan selanjutnya berada pada Menteri Dalam Negeri untuk menerbitkan Keputusan Pensiun. Setelah keputusan tersebut diterbitkan, pembayaran pensiun menjadi kewenangan PT Taspen sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pembayaran rapel apabila terdapat hak yang harus dibayarkan.
Menutup konferensi pers, Pemerintah Kabupaten Nias Barat mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengedepankan informasi yang berasal dari sumber resmi pemerintah. Pemkab Nias Barat akan terus menjalankan setiap proses administrasi pemerintahan secara profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Klarifikasi ini kami sampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, utuh, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tutup Ernawati.
(P. GL)




