Mitra Polri
Sabtu, Agustus 1, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh

LIN Aceh Mendesak Klarifikasi Menyeluruh Atas Polemik MAA Pidie, dari Peluncuran Baju Khas Hingga Pemberhentian Pengurus dan Pengukuhan PAW

by mitrapolri.com
1 Agustus 2026 | 15:27 WIB
in Aceh

Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com |

Korwil Pidie Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh, Mirzan Fuadi Yacoub, menilai berbagai polemik yang terjadi di tubuh Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Pidie merupakan satu rangkaian peristiwa yang saling berkaitan, mulai dari peluncuran Baju Khas Kabupaten Pidie, polemik dokumen Hak Kekayaan Intelektual (HKI), pemberhentian sejumlah pengurus, hingga pengukuhan Pergantian Antar Waktu (PAW). Karena itu, LIN Aceh mendesak seluruh pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan.

Peluncuran Baju Khas Kabupaten Pidie dilaksanakan secara resmi pada 15 Mei 2025 di Oproom Setdakab Pidie dan diresmikan oleh Bupati Pidie, H. Sarjani Abdullah, S.H., M.H. Dalam peluncuran tersebut disampaikan bahwa baju khas tersebut merupakan hasil musyawarah panjang Majelis Adat Aceh Kabupaten Pidie sebagai identitas budaya masyarakat Pidie.

Namun, setelah peluncuran berlangsung, muncul polemik mengenai dokumen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dikaitkan dengan baju khas tersebut. Berdasarkan dokumen yang beredar, motif yang digunakan pada saat peluncuran disebut berbeda dengan motif yang kemudian dipublikasikan melalui Surat Pencatatan Ciptaan atas nama perseorangan, sementara motif yang ditampilkan saat peluncuran diketahui telah memiliki Sertifikat Desain Industri atas nama Majelis Adat Aceh Kabupaten Pidie.

ADVERTISEMENT

Menurut Mirzan Fuadi Yacoub, perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat mengenai objek kekayaan intelektual yang sebenarnya digunakan dalam peluncuran Baju Khas Kabupaten Pidie serta status perlindungan hukumnya.

Oleh sebab itu, LIN Aceh mendesak Setdakab Pidie untuk memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai perbedaan motif tersebut, termasuk menjelaskan dasar penggunaan masing-masing dokumen kekayaan intelektual agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

LIN Aceh menilai polemik tersebut kemudian berkembang menjadi dinamika yang lebih luas di lingkungan Majelis Adat Aceh Kabupaten Pidie hingga berakhir dengan pemberhentian sejumlah pengurus.

Apabila benar proses tersebut tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2023, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan lembaga adat.

ADVERTISEMENT

LIN Aceh juga menyoroti pengukuhan Pergantian Antar Waktu (PAW) pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Pidie yang dilaksanakan pada 31 Juli 2026 dan dikukuhkan oleh Wakil Bupati Pidie, Alzaizi. Menurut Mirzan Fuadi Yacoub, apabila benar proses pengukuhan PAW tersebut dilaksanakan tanpa memenuhi mekanisme sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2023, maka hal tersebut patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

  • BACA JUGA : Sempat Divonis Bebas, Kini Dibekuk! Buronan Kasus Perlindungan Anak Akhirnya Dieksekusi Kejari Pematangsiantar Setelah 7 Tahun Putusan MA

  • BACA JUGA : Dirut Green Palma Riau Jaya, Pebriyan Winaldi Salurkan 100 Paket Sembako dan Beras untuk Warga Siak Hulu Kampar

  • BACA JUGA : PAI Tolak Usulan Dewan Advokat Nasional, Sultan Junaidi: Jangan Lahirkan Oligarki Baru di Tubuh Advokat

Oleh karena itu, LIN Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten Pidie, Majelis Adat Aceh, serta seluruh pihak terkait untuk menyampaikan dasar hukum, prosedur, dan tahapan yang menjadi landasan pelaksanaan PAW tersebut guna menjamin kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap kelembagaan adat.

“Kami melihat adanya rangkaian peristiwa yang terjadi secara berkesinambungan sejak peluncuran Baju Khas Kabupaten Pidie, polemik mengenai dokumen Hak Kekayaan Intelektual, pemberhentian sejumlah pengurus, hingga pengukuhan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dikukuhkan oleh Wakil Bupati Pidie, Alzaizi, pada 31 Juli 2026. Oleh karena itu, kami mendesak agar seluruh proses tersebut dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Apabila terdapat indikasi adanya pihak-pihak yang memengaruhi atau memanfaatkan situasi demi kepentingan tertentu, maka hal itu harus diusut berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada ruang bagi informasi yang ditutup-tutupi dalam persoalan yang menyangkut lembaga adat dan kepentingan publik,” tegas Mirzan Fuadi Yacoub.

LIN Aceh menegaskan bahwa Majelis Adat Aceh merupakan lembaga yang memiliki peran strategis dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat Aceh. Oleh karena itu, setiap persoalan yang terjadi di dalamnya harus diselesaikan secara transparan, objektif, serta mengedepankan mekanisme hukum dan musyawarah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan qanun yang berlaku.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, LIN Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten Pidie, Majelis Adat Aceh, serta seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan ini untuk membuka informasi secara utuh kepada publik. Keterbukaan tersebut penting demi menjaga kepercayaan masyarakat, memastikan kepastian hukum, serta melindungi warisan budaya Kabupaten Pidie dari berbagai polemik yang berpotensi menimbulkan perpecahan.

LIN Aceh menegaskan akan terus mengawal perkembangan persoalan ini secara independen, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan maupun ketentuan yang mengatur penyelenggaraan Majelis Adat Aceh, maka LIN Aceh akan mendorong agar persoalan tersebut diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Transparansi bukan lagi sebuah pilihan, melainkan kewajiban. Masyarakat Kabupaten Pidie berhak mengetahui secara utuh apa yang sebenarnya terjadi, mulai dari peluncuran Baju Khas Kabupaten Pidie, polemik HKI, pemberhentian pengurus, hingga pengukuhan Pergantian Antar Waktu (PAW) beserta dasar hukum setiap keputusan yang diambil di lingkungan Majelis Adat Aceh Kabupaten Pidie,” tutup Mirzan Fuadi Yacoub.

ADVERTISEMENT

(Bukhari)

Share5SendShare

Berita Terkait

Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh, Bukhari, SH,
Aceh

Ketua LIN Provinsi Aceh, Bukhari, SH: Temuan BPK Tidak Boleh Berhenti Sebatas Administrasi, Harus Diusut Tuntas

31 Juli 2026 | 21:44 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh, Bukhari, SH, menegaskan bahwa temuan Badan Pemeriksa...

Read more
Rudi Tarigan Tokoh Muda Aceh Tenggara
Aceh

Rudi Tarigan Tokoh Muda Aceh Tenggara: Belum Saatnya Menilai Kinerja Kasat Narkoba Masih Seumur Jagung dan Mari Kita Dukung

31 Juli 2026 | 21:19 WIB

Aceh Tenggara, Aceh - Mitrapolri.com| Tingginya Ekspetasi Masyarakat terhadap pemberantasan Narkoba di Aceh Tenggara membuat Kasat Narkoba yang baru akan...

Read more
Kamis (30/07/26) Polres Nagan Raya melaksanakan kegiatan Green Policing melalui gerakan penanaman pohon di Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, pada Kamis (30/7/2026).
Aceh

Komitmen Lestarikan Lingkungan, Kapolres Nagan Raya Pimpin Gerakan Green Policing

31 Juli 2026 | 13:27 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pelestarian lingkungan hidup, Kamis (30/07/26) Polres Nagan Raya melaksanakan...

Read more
Kapolres Nagan Raya,Rabu(29/06), melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pelayanan publik di lingkungan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nagan Raya, Rabu (29/7/2026).
Aceh

Wujudkan Pelayanan Publik Prima Melalui Program Commander Wish Kapolda Aceh, Kapolres Nagan Raya Tinjau Pelayanan Samsat dan Satpas

29 Juli 2026 | 14:04 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Dalam rangka mendukung implementasi Program Commander Wish Kapolda Aceh terkait Akselerasi Pelayanan Publik yang...

Read more

Berita Terkini

Aceh

LIN Aceh Mendesak Klarifikasi Menyeluruh Atas Polemik MAA Pidie, dari Peluncuran Baju Khas Hingga Pemberhentian Pengurus dan Pengukuhan PAW

1 Agustus 2026 | 15:27 WIB
Sumatera Utara

Sempat Divonis Bebas, Kini Dibekuk! Buronan Kasus Perlindungan Anak Akhirnya Dieksekusi Kejari Pematangsiantar Setelah 7 Tahun Putusan MA

1 Agustus 2026 | 15:10 WIB
Riau

Dirut Green Palma Riau Jaya, Pebriyan Winaldi Salurkan 100 Paket Sembako dan Beras untuk Warga Siak Hulu Kampar

1 Agustus 2026 | 08:39 WIB
DKI Jakarta

PAI Tolak Usulan Dewan Advokat Nasional, Sultan Junaidi: Jangan Lahirkan Oligarki Baru di Tubuh Advokat

1 Agustus 2026 | 00:46 WIB
Kalimantan Tengah

Polres Lamandau Gelar Pisah Sambut Kapolres, Perkuat Sinergi dan Semangat Pengabdian

1 Agustus 2026 | 00:27 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng dampingi Menko Polkam Tinjau Penanganan Karhutla di Tumbang Nusa

31 Juli 2026 | 21:54 WIB
Kalimantan Tengah

Siapkan Penanganan Karhutla, Polsek Sabangau Ikuti Apel Konsolidasi

31 Juli 2026 | 21:49 WIB
Kalimantan Tengah

Bentuk Kesiapan, Kapolsek Sabangau Pimpin Apel Personel di Mako

31 Juli 2026 | 21:47 WIB
Aceh

Ketua LIN Provinsi Aceh, Bukhari, SH: Temuan BPK Tidak Boleh Berhenti Sebatas Administrasi, Harus Diusut Tuntas

31 Juli 2026 | 21:44 WIB
Jawa Tengah

AKBP Hendry Susanto Sianipar Jabat Kapolres Purbalingga 

31 Juli 2026 | 21:35 WIB
Sumatera Utara

KPKM RI Perkuat Sinergi dengan Dinas Pendidikan Simalungun, Resmi Ajukan Dukungan dan Fasilitasi LCC SMP 2026 Perebutkan Piala Bergilir Bupati

31 Juli 2026 | 21:28 WIB
Aceh

Rudi Tarigan Tokoh Muda Aceh Tenggara: Belum Saatnya Menilai Kinerja Kasat Narkoba Masih Seumur Jagung dan Mari Kita Dukung

31 Juli 2026 | 21:19 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini