Bogor, Jawa Barat – Mitrapolri.com |
Ketika sertifikat dan dokumen resmi kepemilikan tanah seolah tak lagi memiliki daya di hadapan kepentingan bisnis, ke mana masyarakat harus mencari keadilan? Pertanyaan inilah yang kini kembali mencuat di tengah masyarakat Desa Cadasngampar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Sejumlah warga yang mengaku memiliki dokumen resmi dan bukti kepemilikan tanah menyampaikan keberatan terhadap dugaan tindakan pengelolaan lahan oleh pihak PT. Sentul City Tbk. Menurut mereka, persoalan tersebut bukan baru terjadi sekali, melainkan telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, masyarakat merasa berada dalam posisi yang serba sulit.
“Kami punya dokumen dan bukti kepemilikan. Tetapi ketika tanah itu dibutuhkan untuk kepentingan tertentu, seolah-olah dokumen kami tidak ada artinya,” ungkapnya.
Warga tersebut juga menuturkan adanya dugaan upaya membangun opini yang merugikan masyarakat maupun pemerintah desa. Bahkan, menurut keterangannya, pernah muncul tudingan bahwa kepala desa melakukan perlawanan terhadap pembangunan atau sengaja memprovokasi masyarakat agar tidak menyerahkan tanah mereka.
Benarkah demikian?
Atau justru tudingan tersebut merupakan bagian dari konflik kepentingan atas penguasaan lahan?
Persoalan ini tentu tidak boleh berhenti pada saling tuduh. Jika terdapat sertifikat, surat validasi, atau dokumen pertanahan yang sah, maka status dan kekuatan hukumnya semestinya diuji melalui mekanisme hukum dan lembaga pertanahan yang berwenang, bukan ditentukan berdasarkan siapa yang memiliki kekuatan modal lebih besar.
- BACA JUGA : PT Sentul City Diduga Abaikan Legalitas, Warga Pertanyakan Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah
- BACA JUGA : Rocky Gerung VS Sentul City, Saling Klaim Kepemilikan Lahan
- BACA JUGA : Dewan Pembina PWP Meminta PT Hayun Respati (Share) Diminta Menghasilkan PAD Kabupaten Bogor Secara Maksimal dan Transparan
Keresahan warga semakin memuncak. Mereka mengaku merasa jenuh menghadapi persoalan yang berlarut-larut.
“Kami bisa apa? Sentul punya uang banyak. Kami masyarakat kecil,” keluh warga tersebut.
Pernyataan itu menjadi ironi tersendiri. Sebab negara memiliki perangkat hukum, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga lembaga pertanahan yang semestinya menjadi tempat masyarakat memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.
Lantas, di mana posisi hukum ketika warga merasa tidak berdaya menghadapi kekuatan korporasi?
Saat dikonfirmasi wartawan Mitrapolri.com, pihak pemerintah desa membenarkan adanya persoalan yang menjadi keresahan masyarakat tersebut.
Kini perhatian publik mengarah kepada para pemangku kepentingan: Pemerintah Kabupaten Bogor, Bupati Bogor, BPN, kepolisian, TNI, serta instansi terkait lainnya.
Masyarakat tentu berharap persoalan tersebut tidak dibiarkan menjadi konflik berkepanjangan. Jika memang ada pelanggaran hukum, tegakkan hukum. Jika dokumen warga sah, lindungi hak warga. Jika terdapat klaim kepemilikan, buktikan melalui mekanisme hukum yang transparan.
Sebab hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pemilik modal.
Jangan sampai sertifikat hanya menjadi selembar kertas, sementara kekuatan modal justru dianggap lebih berkuasa daripada hukum.
Lalu, benarkah hukum bagi PT. Sentul City hanya dianggap “pepesan kosong”?
Pertanyaan ini tentu membutuhkan jawaban terang dari pihak-pihak yang berwenang.
(RH)




