Sabang, Aceh – Mitrapolri.com
PT.BEULEGUNA AMANAH NUSA yang ditunjuk sebagai Pemenang paket Pemeliharaan Jalan Batas Pidie – Meulaboh nilai penawaran Rp.7.756.741.000,- yang menduduki rangking ke 5 dari 7 penawaran yang masuk.
Setelah mendapat protes dari Lembaga Pemantau Lelang Aceh LPLA dimana PT.BEULEGUNA AMANAH NUSA tidak melampirkan SBU yang sesuai, akhirnya Pokja melakukan Evaluasi ulang sesuai dengan informasi yang ditampilkan pada laman LPSE Aceh.
LPLA mendesak APIP untuk mengusut kasus ini supaya dikemudian hari Pokja tidak main main dalam menetapkan pemenang tender. Kami yakin Pokja terlibat bersekongkol dengan Penyedia yang dalam istilah disebut persekongkolan Vertikal. Kepada Pokja yang sudah melakukan praktek tidak terpuji ini diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku salah satunya mencabut Sertifikat Keahlian dan dinonaktifkan selama 2 Tahun, ungkap Nasruddin Bahar.
- BACA JUGA : Bulan Rajab Menjadi Satu dari Empat Bulan yang Distimewakan Oleh Allah SWT di Bulan Ini
- BACA JUGA : Walikota Padang Sidempuan yang Juga Tokoh Siabu, Hadiri Pembukaan MTQ Kabupaten Mandailing Natal
- BACA JUGA : Kodim Blitar Semakin Manunggal dengan Rakyat Berikan Santunan Anak Yatim dan Bantuan Kitab Suci
Dari hasil penelusuran kami melalui website lpjk.pu.go.id PT.BEULEGUNA AMANAH NUSA SBU SI 003 yaitu pekerjaan jalan sudah tidak terdaftar atau bisa jadi sudah habis masa berlaku. Kami meminta APIP untuk mengusut kasus ini dan hasilnya dipublis dimedia massa supaya masyarakat percaya atas kinerja APIP.
Kepada Pokja kami harap untuk bekerja sesuai dengan hati nurani dan suka menzalimi orang lain, hal tersebut sering kita lihat yang menang tender nomor 25 penawaran terendah sangat tidak masuk akal dan tidak logis sama sekali.
“Kepada Aparat Penegak hukum kami minta pro aktif memantau proses tender, APH diharap bisa membaca niat jahat (Mensrea) Pokja. Jika APH cepat mengantisipasi maka kejahatan dapat diminimalisir”, tegas Nasruddin Bahar
Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA).
Liputan : BUKHARI