Mitra Polri
Rabu, September 9, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Index Edukasi

Jabatan Walikota Siantar Hingga 2022, Praktisi Hukum Ini Ajak Warga Jaga Hati

by mitrapolri.com
7 Juli 2021 | 10:39 WIB
in Edukasi, Peristiwa, Politik, Regional, Sosial Kemasyarakatan, Sumatera Utara

Pematangsiantar (Sumut) – Mitrapolri.com

Sejumlah elemen masyarakat meminta DPRD Siantar untuk memberhentikan Hefriansyah dari jabatan Walikota Siantar saat ini. Permintaan itupun disikapi praktisi hukum Horas Sianturi SH, Rabu (07/07/2021).

Bagi Horas Sianturi SH, kapan jabatan Hefriansyah sebagai Walikota Siantar berakhir, sudah jelas diatur melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik Undang-undang (UU) nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2015 dan UU Nomor 9 Tahun 2015.

Selain undang-undang tentang pemerintahan daerah, Horas juga menyebut aturan yang ada di UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 dan UU Nomor 10 Tahun 2016.

ADVERTISEMENT

Sehingga menurut Horas Sianturi, permintaan pemberhentian Hefriansyah dari jabatan Walikota Siantar sebelum masa jabatannya berakhir, selayaknya segera dihentikan. “Karena sudah jelas, akhir masa jabatan Hefriansyah hingga Februari 2022. Itu amanah undang-undang,” tandas Horas.

Hal lainnya, sebut praktisi hukum yang juga seorang rohaniawan ini, hingga saat ini tidak ada alasan yang dapat dijadikan landasan hukum untuk memberhentikan jabatan Walikota Siantar dari Hefriansyah.

Ada tiga hal yang bisa memberhentikan jabatan Walikota, Bupati dan Gubernur, sebagaimana diatur pada pasal 78 dan pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014. “Walikota bisa diberhentikan bila meninggal dunia, karena permintaan sendiri dan karena diberhentikan. Ini ada diatur di pasal 78 ayat 1,” ungkap Horas Sianturi.

Sedangkan terkait jabatan kepala daerah diberhentikan, ada diatur melalui ayat 2 pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014.

ADVERTISEMENT

Pada ayat dua ditegaskan, Walikota, Bupati dan Gubernur dapat diberhentikan karena berakhir masa jabatan, tidak dapat menjalankan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan.

Kemudian, bisa juga diberhentikan bila melanggar sumpah atau janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur pada pasal 67 UU 23 tahun 2014, melanggar larangan sebagaimana diatur pada pasal 76 ayat 1 UU 23 tahun 2014, kecuali point c, i dan j.

Lebih lanjut, kepala daerah juga bisa diberhentikan, bila melakukan perbuatan tercela, diberi tugas dalam jabatan baru oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap, serta dapat diberhentikan karena menggunakan dokumen atau keterangan palsu saat pencalonan dan atau, karena mendapat sanksi pemberhentian.

Beranjak dari ketentuan itu, Horas Sianturi menilai, tidak ada alasan untuk memberhentikan jabatan Walikota Siantar dari Hefriansyah, bila ketentuan pasal 78 tersebut diperhatikan.

“Saya menilai, tidak ada alasan untuk memberhentikan jabatan Walikota Siantar dari Hefriansyah saat ini,” tandasnya, lalu menambahkan, hingga saat ini, Hefriansyah akan menjabat hingga Pebruari 2022, sesuai akhir masa jabatannya.

Ditegaskan pula, sesuai UU tentang Pilkada, “pemangkasan” jabatan kepala daerah berlaku untuk kepala daerah yang dihasilkan Pilkada tahun 2020, dari masa jabatan semestinya 5 tahun.

“Ayat 7 Pasal 201 berbunyi: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Serta “pemangkasan” masa jabatan berpeluang terhadap hasil Pilkada tahun 2018 bagi daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir tahun 2019, bila mengacu pada masa jabatan kepala daerah yang semestinya 5 tahun.

“Pasal 201 ayat 4 UU Nomor 10 tahun 2016 berbunyi: Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018,” sebut Horas.

“Sedangkan ayat 5 Pasal 201 berbunyi: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023,” katanya.

Sedangkan terhadap kepala daerah hasil dari Pilkada 2015, seperti Walikota Siantar saat ini, tidak ada disebut dapat “dipangkas” masa jabatannya. “Itu ada diatur pada pasal 202 yang syarat ketentuannya ada di pasal 201 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016,” tuturnya.

Lebih lanjut, Horas Sianturi berharap, agar seluruh elemen masyarakat dan pemerintahan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Terutama ketentuan yang ada di UU 23 tahun 2014 dan UU tentang Pilkada.

Baca Juga : Pendisplinan Kepada Masyarakat, Polres Simalungun dan Kodim 0207 Simalungun Bersinergi Melaksanakan Ops Yustisi

Dengan demikian, Horas Sianturi mengajak warga Kota Siantar untuk menjaga hati, serta menggunakan pemikiran dalam menyikapi persoalan di Kota Siantar.

“Mari kita sama-sama menjaga hati. Agar kota kita ini tetap kondusif. Agar pemerintahan di kota ini tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ucap Horas Sianturi.

Sementara itu, salah satu warga Kota Siantar, Ivan Syahputra berharap, supaya masyarakat menyerahkan persoalan jabatan Walikota kepada pihak yang berkompeten. Tentunya, dengan tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal ini, lembaga yang berkompeten untuk itu, adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gubernur dan DPRD. “Kita percayakanlah sama wakil rakyat, Gubernur dan utamanya kepada Kemendagri,” ujarnya.

Untuk saat ini Ivan berharap, masyarakat lebih fokus untuk menjalankan protokol kesehatan (prokes). “Ayo kita patuhi prokes. Agar kita tidak tertular Covid-19, sembari menunggu jabatan Walikota Siantar berakhir,” sebut Ivan Syahputra. (Ricardo)

Share10SendShare

Berita Terkait

Indra Kurnia
Sumatera Utara

Dugaan Pemotongan Dana P3TGAI di Madina Menguat, APH Diminta Segera Periksa Oknum ‘F’ dan Pihak BBWS Sumut II

9 September 2026 | 17:46 WIB

Mandailing Natal, Sumut - Mitrapolri.com| Pelaksanaan program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Kabupaten Mandailing Natal di bawah...

Read more
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Nagori Negeri Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Selasa (8/9/2026).
Sumatera Utara

Babinsa Hadiri Musdes Pertanggungjawaban BUMNag dan Evaluasi PBB di Negeri Dolok

8 September 2026 | 22:27 WIB

Simalungun, Sumut - Mitrapolri.com| Babinsa Koramil 09/Tiga Balata Kodim 0207/Simalungun, Serda Gumanti Akino Situmorang, menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) Pertanggungjawaban Badan...

Read more
Sumatera Utara

Koramil Siantar Selatan Dukung Tracing TB, 100 Warga Marihat Jaya Jalani Pemeriksaan Gratis

8 September 2026 | 22:23 WIB

Pematang Siantar, Sumut - Mitrapolri.com| Upaya mendeteksi penyakit tuberkulosis (TB) sejak dini terus dilakukan di tengah masyarakat. Tim kesehatan UPTD...

Read more
Babinsa Koramil 10/Tanah Jawa Kodim 0207/Simalungun, Sertu TD. Simbolon, melaksanakan komunikasi sosial (Komsos) sekaligus membantu petani jagung, Supriatin, melakukan pemupukan tahap kedua pada tanaman jagung, Selasa (8/9/2026).
Sumatera Utara

Bukan Sekadar Komunikasi, Babinsa Ikut Turun Tangan Rawat Jagung Petani di Buntu Bayu

8 September 2026 | 22:10 WIB

Simalungun, Sumut - Mitrapolri.com| Upaya mendukung peningkatan produktivitas pertanian terus dilakukan Babinsa di wilayah binaan. Salah satunya melalui pendampingan kepada...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Utara

Dugaan Pemotongan Dana P3TGAI di Madina Menguat, APH Diminta Segera Periksa Oknum ‘F’ dan Pihak BBWS Sumut II

9 September 2026 | 17:46 WIB
Sumatera Selatan

Tim Gabungan Pam Obvit dan Samapta Padamkan Karhutla di Kampus UNSRI Indralaya

9 September 2026 | 17:21 WIB
Jawa Timur

Merek Baru Terdaftar, Pusat SHT Soroti Hak “Setia Hati Terate” Kelas 41 yang Masih Berlaku

9 September 2026 | 17:13 WIB
Kalimantan Tengah

Di Aula Arya Dharma, Kapolda Kalteng Pimpin Sertijab Kapolresta Palangka Raya

9 September 2026 | 16:59 WIB
Sumatera Selatan

Polda Sumsel dan Polres Ogan Ilir Berkolaborasi Padamkan Api Gunakan Cairan Khusus, X-Fire Dinilai Mampu Atasi Karhutla di Lahan Gambut

9 September 2026 | 16:50 WIB
Kalimantan Tengah

Sertijab Dipimpin Kapolda Kalteng, Kapolresta Palangka Raya dan 6 Kapolres Jajaran Resmi Berganti

9 September 2026 | 16:34 WIB
Aceh

TTI Sorot Konsultan Rp2,5 Miliar Kementerian PU: Mengapa Penunjukan Langsung, Bukan Seleksi?

9 September 2026 | 16:28 WIB
Jawa Barat

Satu Kursi Lima Penantang Pilkades Sukadanau Memasuki Babak Persaingan

9 September 2026 | 16:18 WIB
Kalimantan Tengah

Petugas Polres Barut Amankan Seorang Pria LN beserta Sejumlah Bukti Sabu

9 September 2026 | 16:06 WIB
Jawa Tengah

Dari Sembako Hingga Peralatan Dapur, Polsek Ajibarang Polresta Banyumas Bantu Korban Kebakaran

9 September 2026 | 15:58 WIB
Kalimantan Tengah

Serah Terima Jabatan Kapolres Kotawaringin Timur di Mapolda Kalteng

9 September 2026 | 15:54 WIB
Jawa Tengah

Langgar Kesepakatan, PT IKN Banyumas Dihentikan Total Usai Sidak

9 September 2026 | 08:25 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini