Mitra Polri
Rabu, September 10, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Index Edukasi

Jabatan Walikota Siantar Hingga 2022, Praktisi Hukum Ini Ajak Warga Jaga Hati

by mitrapolri.com
7 Juli 2021 | 10:39 WIB
in Edukasi, Peristiwa, Politik, Regional, Sosial Kemasyarakatan, Sumatera Utara

Pematangsiantar (Sumut) – Mitrapolri.com

Sejumlah elemen masyarakat meminta DPRD Siantar untuk memberhentikan Hefriansyah dari jabatan Walikota Siantar saat ini. Permintaan itupun disikapi praktisi hukum Horas Sianturi SH, Rabu (07/07/2021).

Bagi Horas Sianturi SH, kapan jabatan Hefriansyah sebagai Walikota Siantar berakhir, sudah jelas diatur melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik Undang-undang (UU) nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2015 dan UU Nomor 9 Tahun 2015.

Selain undang-undang tentang pemerintahan daerah, Horas juga menyebut aturan yang ada di UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 dan UU Nomor 10 Tahun 2016.

ADVERTISEMENT

Sehingga menurut Horas Sianturi, permintaan pemberhentian Hefriansyah dari jabatan Walikota Siantar sebelum masa jabatannya berakhir, selayaknya segera dihentikan. “Karena sudah jelas, akhir masa jabatan Hefriansyah hingga Februari 2022. Itu amanah undang-undang,” tandas Horas.

Hal lainnya, sebut praktisi hukum yang juga seorang rohaniawan ini, hingga saat ini tidak ada alasan yang dapat dijadikan landasan hukum untuk memberhentikan jabatan Walikota Siantar dari Hefriansyah.

Ada tiga hal yang bisa memberhentikan jabatan Walikota, Bupati dan Gubernur, sebagaimana diatur pada pasal 78 dan pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014. “Walikota bisa diberhentikan bila meninggal dunia, karena permintaan sendiri dan karena diberhentikan. Ini ada diatur di pasal 78 ayat 1,” ungkap Horas Sianturi.

Sedangkan terkait jabatan kepala daerah diberhentikan, ada diatur melalui ayat 2 pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014.

ADVERTISEMENT

Pada ayat dua ditegaskan, Walikota, Bupati dan Gubernur dapat diberhentikan karena berakhir masa jabatan, tidak dapat menjalankan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan.

Kemudian, bisa juga diberhentikan bila melanggar sumpah atau janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur pada pasal 67 UU 23 tahun 2014, melanggar larangan sebagaimana diatur pada pasal 76 ayat 1 UU 23 tahun 2014, kecuali point c, i dan j.

Lebih lanjut, kepala daerah juga bisa diberhentikan, bila melakukan perbuatan tercela, diberi tugas dalam jabatan baru oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap, serta dapat diberhentikan karena menggunakan dokumen atau keterangan palsu saat pencalonan dan atau, karena mendapat sanksi pemberhentian.

Beranjak dari ketentuan itu, Horas Sianturi menilai, tidak ada alasan untuk memberhentikan jabatan Walikota Siantar dari Hefriansyah, bila ketentuan pasal 78 tersebut diperhatikan.

“Saya menilai, tidak ada alasan untuk memberhentikan jabatan Walikota Siantar dari Hefriansyah saat ini,” tandasnya, lalu menambahkan, hingga saat ini, Hefriansyah akan menjabat hingga Pebruari 2022, sesuai akhir masa jabatannya.

Ditegaskan pula, sesuai UU tentang Pilkada, “pemangkasan” jabatan kepala daerah berlaku untuk kepala daerah yang dihasilkan Pilkada tahun 2020, dari masa jabatan semestinya 5 tahun.

“Ayat 7 Pasal 201 berbunyi: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Serta “pemangkasan” masa jabatan berpeluang terhadap hasil Pilkada tahun 2018 bagi daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir tahun 2019, bila mengacu pada masa jabatan kepala daerah yang semestinya 5 tahun.

“Pasal 201 ayat 4 UU Nomor 10 tahun 2016 berbunyi: Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018,” sebut Horas.

“Sedangkan ayat 5 Pasal 201 berbunyi: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023,” katanya.

Sedangkan terhadap kepala daerah hasil dari Pilkada 2015, seperti Walikota Siantar saat ini, tidak ada disebut dapat “dipangkas” masa jabatannya. “Itu ada diatur pada pasal 202 yang syarat ketentuannya ada di pasal 201 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016,” tuturnya.

Lebih lanjut, Horas Sianturi berharap, agar seluruh elemen masyarakat dan pemerintahan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Terutama ketentuan yang ada di UU 23 tahun 2014 dan UU tentang Pilkada.

Baca Juga : Pendisplinan Kepada Masyarakat, Polres Simalungun dan Kodim 0207 Simalungun Bersinergi Melaksanakan Ops Yustisi

Dengan demikian, Horas Sianturi mengajak warga Kota Siantar untuk menjaga hati, serta menggunakan pemikiran dalam menyikapi persoalan di Kota Siantar.

“Mari kita sama-sama menjaga hati. Agar kota kita ini tetap kondusif. Agar pemerintahan di kota ini tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ucap Horas Sianturi.

Sementara itu, salah satu warga Kota Siantar, Ivan Syahputra berharap, supaya masyarakat menyerahkan persoalan jabatan Walikota kepada pihak yang berkompeten. Tentunya, dengan tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal ini, lembaga yang berkompeten untuk itu, adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gubernur dan DPRD. “Kita percayakanlah sama wakil rakyat, Gubernur dan utamanya kepada Kemendagri,” ujarnya.

Untuk saat ini Ivan berharap, masyarakat lebih fokus untuk menjalankan protokol kesehatan (prokes). “Ayo kita patuhi prokes. Agar kita tidak tertular Covid-19, sembari menunggu jabatan Walikota Siantar berakhir,” sebut Ivan Syahputra. (Ricardo)

Share9SendShare

Berita Terkait

Polres Labuhanbatu Selatan kembali berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Senin, (08/09/2025), di dua lokasi berbeda wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
Sumatera Utara

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Dua Kasus Narkotika di Sungai Kanan dan Kampung Rakyat

9 September 2025 | 22:02 WIB

Labusel, Sumut - Mitrapolri.com | Polres Labuhanbatu Selatan kembali berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Senin, (08/09/2025),...

Read more
Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria warga dusun Lingga tiga, Kecamatan Bilah hulu, Kabupaten Labuhanbatu berinisial AI alias Godek (28) pelaku pencurian di Yayasan Pendidikan Raudatul Ulum, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Sumatera Utara

Polsek Bilah Hulu Tangkap Pencuri yang Sembunyi di Dalam Sumur

9 September 2025 | 14:10 WIB

LABUHANBATU, Sumut - Mitrapolri.com| Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria warga dusun Lingga tiga, Kecamatan...

Read more
Patroli gabungan ini melibatkan personel Polri, TNI, serta Satpol PP yang menyusuri sejumlah titik rawan kriminalitas maupun lokasi berkumpulnya masyarakat. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Sumatera Utara

Labuhanbatu Kondusif, Polres Rutin Gelar Patroli Skala Besar Bersama Instansi Terkait

8 September 2025 | 20:54 WIB

Labuhanbatu, Sumut – Mitrapolri.com| Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, Polres Labuhanbatu bersama instansi terkait melaksanakan...

Read more
Ilustrasi Foto
Sumatera Utara

Sudah Pernah Digerebek, Simpang Pulo Gumba Kembali Beroperasi: Bandar Narkoba Inisial RS Kebal Hukum

8 September 2025 | 07:29 WIB

Simalungun, Sumut - Mitrapolri.com| Aktivitas peredaran narkoba di Jalan Rakutta Sembiring, Simpang Pulo Gumba, kembali marak meski sebelumnya pernah dilakukan...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Utara

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Dua Kasus Narkotika di Sungai Kanan dan Kampung Rakyat

9 September 2025 | 22:02 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Kerjasama Antar Lembaga, Tim PKDN Sespimti Polri Kunjungi DPRD Provinsi Kalteng

9 September 2025 | 21:57 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Sinergitas, Tim PKDN Sespimti Polri Kunjungi Kodam XXII Tambun Bungai

9 September 2025 | 21:53 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolresta Palangka Raya Terima Kegiatan PKDN Sespimti Dikreg ke-34 Gelombang II

9 September 2025 | 21:48 WIB
Jawa Barat

Musyawarah Desa (MUSDES) Penetapan RKPDES Desa Pasirangin Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Tahun 2026

9 September 2025 | 21:42 WIB
Kalimantan Tengah

Sidokkes Polresta Palangka Raya Gelar Pelayanan Kesehatan Rutin di Klinik Polresta

9 September 2025 | 21:33 WIB
Kalimantan Tengah

Polresta Palangka Raya Ikuti Rakernis Logistik Polda Kalteng Tahun 2025

9 September 2025 | 21:28 WIB
Aceh

Seruan Aksi Damai Gerakan Aceh Menggugat: Aceh Timur Tidak dalam Baik Baik Saja

9 September 2025 | 21:23 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolresta Palangka Raya Pimpin Upacara Peringatan Haornas ke-XLII

9 September 2025 | 21:15 WIB
Kalimantan Tengah

Sambangi Warga, Ditbinmas Polda Kalteng Imbau Jaga Kamtibmas

9 September 2025 | 21:11 WIB
Kalimantan Tengah

Buka Rakernis Fungsi Logistik, Kapolda Kalteng Tekankan Maksimalkan Program Modernisasi Almatsus dan Sarpras Polri untuk Dukung Asta Cita

9 September 2025 | 21:07 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional ke-42, Kapolda Kalteng: Jadikan Olahraga Momentum Satukan Bangsa

9 September 2025 | 21:02 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini