Mitra Polri
Selasa, September 8, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Index Edukasi

Jabatan Walikota Siantar Hingga 2022, Praktisi Hukum Ini Ajak Warga Jaga Hati

by mitrapolri.com
7 Juli 2021 | 10:39 WIB
in Edukasi, Peristiwa, Politik, Regional, Sosial Kemasyarakatan, Sumatera Utara

Pematangsiantar (Sumut) – Mitrapolri.com

Sejumlah elemen masyarakat meminta DPRD Siantar untuk memberhentikan Hefriansyah dari jabatan Walikota Siantar saat ini. Permintaan itupun disikapi praktisi hukum Horas Sianturi SH, Rabu (07/07/2021).

Bagi Horas Sianturi SH, kapan jabatan Hefriansyah sebagai Walikota Siantar berakhir, sudah jelas diatur melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik Undang-undang (UU) nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2015 dan UU Nomor 9 Tahun 2015.

Selain undang-undang tentang pemerintahan daerah, Horas juga menyebut aturan yang ada di UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 dan UU Nomor 10 Tahun 2016.

ADVERTISEMENT

Sehingga menurut Horas Sianturi, permintaan pemberhentian Hefriansyah dari jabatan Walikota Siantar sebelum masa jabatannya berakhir, selayaknya segera dihentikan. “Karena sudah jelas, akhir masa jabatan Hefriansyah hingga Februari 2022. Itu amanah undang-undang,” tandas Horas.

Hal lainnya, sebut praktisi hukum yang juga seorang rohaniawan ini, hingga saat ini tidak ada alasan yang dapat dijadikan landasan hukum untuk memberhentikan jabatan Walikota Siantar dari Hefriansyah.

Ada tiga hal yang bisa memberhentikan jabatan Walikota, Bupati dan Gubernur, sebagaimana diatur pada pasal 78 dan pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014. “Walikota bisa diberhentikan bila meninggal dunia, karena permintaan sendiri dan karena diberhentikan. Ini ada diatur di pasal 78 ayat 1,” ungkap Horas Sianturi.

Sedangkan terkait jabatan kepala daerah diberhentikan, ada diatur melalui ayat 2 pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014.

ADVERTISEMENT

Pada ayat dua ditegaskan, Walikota, Bupati dan Gubernur dapat diberhentikan karena berakhir masa jabatan, tidak dapat menjalankan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan.

Kemudian, bisa juga diberhentikan bila melanggar sumpah atau janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur pada pasal 67 UU 23 tahun 2014, melanggar larangan sebagaimana diatur pada pasal 76 ayat 1 UU 23 tahun 2014, kecuali point c, i dan j.

Lebih lanjut, kepala daerah juga bisa diberhentikan, bila melakukan perbuatan tercela, diberi tugas dalam jabatan baru oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap, serta dapat diberhentikan karena menggunakan dokumen atau keterangan palsu saat pencalonan dan atau, karena mendapat sanksi pemberhentian.

Beranjak dari ketentuan itu, Horas Sianturi menilai, tidak ada alasan untuk memberhentikan jabatan Walikota Siantar dari Hefriansyah, bila ketentuan pasal 78 tersebut diperhatikan.

“Saya menilai, tidak ada alasan untuk memberhentikan jabatan Walikota Siantar dari Hefriansyah saat ini,” tandasnya, lalu menambahkan, hingga saat ini, Hefriansyah akan menjabat hingga Pebruari 2022, sesuai akhir masa jabatannya.

Ditegaskan pula, sesuai UU tentang Pilkada, “pemangkasan” jabatan kepala daerah berlaku untuk kepala daerah yang dihasilkan Pilkada tahun 2020, dari masa jabatan semestinya 5 tahun.

“Ayat 7 Pasal 201 berbunyi: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Serta “pemangkasan” masa jabatan berpeluang terhadap hasil Pilkada tahun 2018 bagi daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir tahun 2019, bila mengacu pada masa jabatan kepala daerah yang semestinya 5 tahun.

“Pasal 201 ayat 4 UU Nomor 10 tahun 2016 berbunyi: Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018,” sebut Horas.

“Sedangkan ayat 5 Pasal 201 berbunyi: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023,” katanya.

Sedangkan terhadap kepala daerah hasil dari Pilkada 2015, seperti Walikota Siantar saat ini, tidak ada disebut dapat “dipangkas” masa jabatannya. “Itu ada diatur pada pasal 202 yang syarat ketentuannya ada di pasal 201 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016,” tuturnya.

Lebih lanjut, Horas Sianturi berharap, agar seluruh elemen masyarakat dan pemerintahan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Terutama ketentuan yang ada di UU 23 tahun 2014 dan UU tentang Pilkada.

Baca Juga : Pendisplinan Kepada Masyarakat, Polres Simalungun dan Kodim 0207 Simalungun Bersinergi Melaksanakan Ops Yustisi

Dengan demikian, Horas Sianturi mengajak warga Kota Siantar untuk menjaga hati, serta menggunakan pemikiran dalam menyikapi persoalan di Kota Siantar.

“Mari kita sama-sama menjaga hati. Agar kota kita ini tetap kondusif. Agar pemerintahan di kota ini tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ucap Horas Sianturi.

Sementara itu, salah satu warga Kota Siantar, Ivan Syahputra berharap, supaya masyarakat menyerahkan persoalan jabatan Walikota kepada pihak yang berkompeten. Tentunya, dengan tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal ini, lembaga yang berkompeten untuk itu, adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gubernur dan DPRD. “Kita percayakanlah sama wakil rakyat, Gubernur dan utamanya kepada Kemendagri,” ujarnya.

Untuk saat ini Ivan berharap, masyarakat lebih fokus untuk menjalankan protokol kesehatan (prokes). “Ayo kita patuhi prokes. Agar kita tidak tertular Covid-19, sembari menunggu jabatan Walikota Siantar berakhir,” sebut Ivan Syahputra. (Ricardo)

Share10SendShare

Berita Terkait

Ilustrasi foto
Sumatera Utara

Marak Peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polsek Bandar Pulau Asahan, Warga Pertanyakan Kinerja Aparat

7 September 2026 | 08:31 WIB

Asahan, Sumut - Mitrapolri.com | Dugaan maraknya peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, kembali...

Read more
Dalam operasi gabungan penindakan tindak pidana narkotika, aparat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai kurir narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat kurang lebih 4 kilogram.
Sumatera Utara

Sinergitas Kodim 0209/LB dan Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 4 Kg Sabu, Kurir Diamankan

6 September 2026 | 08:23 WIB

Labuhanbatu, Sumut - Mitrapolri.com| Sinergitas antara Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu dan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali membuahkan hasil. Dalam operasi gabungan...

Read more
pelayanan jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi warga penyandang disabilitas, yang dilaksanakan di Kelurahan Amansari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Sumatera Utara, Jumat (4/9/2026).
Sumatera Utara

Warga Disabilitas Amansari Dapat Pelayanan Perekaman KTP-el di Rumah dari Pemkab Simalungun

5 September 2026 | 08:19 WIB

Simalungun, Sumut - Mitrapolri.com| Pemerintah Kabupaten Simalungun terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses, inklusif, dan menyentuh kebutuhan seluruh...

Read more
Babinsa Koramil 09/Tiga balata Kodim 0207/Simalungun, Serda P. Simatupang, turun langsung mendampingi petani di wilayah binaannya.
Sumatera Utara

Demi Panen Maksimal, Babinsa Koramil 09/Tiga Balata Bersama Petani Halau Hama Burung di Persawahan

5 September 2026 | 01:03 WIB

Simalungun, Sumut - Mitrapolri.com| Menjelang masa panen, hamparan sawah yang mulai menguning menjadi pemandangan yang menggembirakan bagi para petani. Namun,...

Read more

Berita Terkini

Jawa Tengah

Polisi dan Tim Gabungan Bergerak Cepat, Kebakaran Lahan Perhutani Ajibarang Banyumas Berhasil Dipadamkan

8 September 2026 | 08:01 WIB
Jambi

Di Tengah Kabut Asap Karhutla, Brimob Polda Jambi Beri Motivasi serta Perhatian Kesehatan Pelajar Sekolah Rakyat

8 September 2026 | 07:56 WIB
Kalimantan Tengah

Brimob Kalteng Hadir di Tengah Warga Juking Panjang, Salurkan Air Bersih

8 September 2026 | 07:51 WIB
Kalimantan Tengah

Ketua Bhayangkari dan Tim Psikologi SDM Polda Kalteng Berikan Trauma Healing untuk Masyarakat dan Anak-anak Terdampak Kabut Asap

8 September 2026 | 07:46 WIB
Kalimantan Tengah

Polda Kalteng Siapkan Rumah Oksigen Gratis untuk Personel dan Masyarakat Terdampak Kabut Asap

8 September 2026 | 07:42 WIB
Aceh

TTI Gugat Proyek Gerai Kopdes Merah Putih Aceh: Ribuan Titik Dibangun, RAB dan Pelaksana Jangan Disembunyikan

8 September 2026 | 07:39 WIB
Kalimantan Tengah

Apel Jam Pimpinan, Kapolresta Palangka Raya Apresiasi Kinerja dan Dedikasi Personel 

8 September 2026 | 07:32 WIB
Sumatera Selatan

Kapolres Ogan Ilir Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin, Etika, dan Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla

8 September 2026 | 07:29 WIB
Sumatera Selatan

Kapolres Ogan Ilir Didampingi Kasi Propam Cek Kehadiran Personel Saat Apel Pagi, Antisipasi Pelanggaran dan Tingkatkan Kinerja

7 September 2026 | 22:39 WIB
Sumatera Selatan

19 Titik Hotspot di Ogan Ilir Padam Total, Polres Ogan Ilir Pastikan Tidak Ada Sisa Api

7 September 2026 | 22:36 WIB
Sumatera Selatan

Polres Ogan Ilir melalui Polsek Indralaya Berhasil Ungkap Curanmor, Pelaku Diamankan Beserta Barang Bukti

7 September 2026 | 22:32 WIB
Sumatera Selatan

Polres Ogan Ilir melalui Polsek Pemulutan bersama Tiga Pilar Perkuat Pencegahan Karhutla di Daerah Rawan

7 September 2026 | 22:25 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini