Mitra Polri
Rabu, Juli 22, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Index Edukasi

Jabatan Walikota Siantar Hingga 2022, Praktisi Hukum Ini Ajak Warga Jaga Hati

by mitrapolri.com
7 Juli 2021 | 10:39 WIB
in Edukasi, Peristiwa, Politik, Regional, Sosial Kemasyarakatan, Sumatera Utara

Pematangsiantar (Sumut) – Mitrapolri.com

Sejumlah elemen masyarakat meminta DPRD Siantar untuk memberhentikan Hefriansyah dari jabatan Walikota Siantar saat ini. Permintaan itupun disikapi praktisi hukum Horas Sianturi SH, Rabu (07/07/2021).

Bagi Horas Sianturi SH, kapan jabatan Hefriansyah sebagai Walikota Siantar berakhir, sudah jelas diatur melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik Undang-undang (UU) nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2015 dan UU Nomor 9 Tahun 2015.

Selain undang-undang tentang pemerintahan daerah, Horas juga menyebut aturan yang ada di UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 dan UU Nomor 10 Tahun 2016.

ADVERTISEMENT

Sehingga menurut Horas Sianturi, permintaan pemberhentian Hefriansyah dari jabatan Walikota Siantar sebelum masa jabatannya berakhir, selayaknya segera dihentikan. “Karena sudah jelas, akhir masa jabatan Hefriansyah hingga Februari 2022. Itu amanah undang-undang,” tandas Horas.

Hal lainnya, sebut praktisi hukum yang juga seorang rohaniawan ini, hingga saat ini tidak ada alasan yang dapat dijadikan landasan hukum untuk memberhentikan jabatan Walikota Siantar dari Hefriansyah.

Ada tiga hal yang bisa memberhentikan jabatan Walikota, Bupati dan Gubernur, sebagaimana diatur pada pasal 78 dan pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014. “Walikota bisa diberhentikan bila meninggal dunia, karena permintaan sendiri dan karena diberhentikan. Ini ada diatur di pasal 78 ayat 1,” ungkap Horas Sianturi.

Sedangkan terkait jabatan kepala daerah diberhentikan, ada diatur melalui ayat 2 pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014.

ADVERTISEMENT

Pada ayat dua ditegaskan, Walikota, Bupati dan Gubernur dapat diberhentikan karena berakhir masa jabatan, tidak dapat menjalankan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan.

Kemudian, bisa juga diberhentikan bila melanggar sumpah atau janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur pada pasal 67 UU 23 tahun 2014, melanggar larangan sebagaimana diatur pada pasal 76 ayat 1 UU 23 tahun 2014, kecuali point c, i dan j.

Lebih lanjut, kepala daerah juga bisa diberhentikan, bila melakukan perbuatan tercela, diberi tugas dalam jabatan baru oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap, serta dapat diberhentikan karena menggunakan dokumen atau keterangan palsu saat pencalonan dan atau, karena mendapat sanksi pemberhentian.

Beranjak dari ketentuan itu, Horas Sianturi menilai, tidak ada alasan untuk memberhentikan jabatan Walikota Siantar dari Hefriansyah, bila ketentuan pasal 78 tersebut diperhatikan.

“Saya menilai, tidak ada alasan untuk memberhentikan jabatan Walikota Siantar dari Hefriansyah saat ini,” tandasnya, lalu menambahkan, hingga saat ini, Hefriansyah akan menjabat hingga Pebruari 2022, sesuai akhir masa jabatannya.

Ditegaskan pula, sesuai UU tentang Pilkada, “pemangkasan” jabatan kepala daerah berlaku untuk kepala daerah yang dihasilkan Pilkada tahun 2020, dari masa jabatan semestinya 5 tahun.

“Ayat 7 Pasal 201 berbunyi: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Serta “pemangkasan” masa jabatan berpeluang terhadap hasil Pilkada tahun 2018 bagi daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir tahun 2019, bila mengacu pada masa jabatan kepala daerah yang semestinya 5 tahun.

“Pasal 201 ayat 4 UU Nomor 10 tahun 2016 berbunyi: Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018,” sebut Horas.

“Sedangkan ayat 5 Pasal 201 berbunyi: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023,” katanya.

Sedangkan terhadap kepala daerah hasil dari Pilkada 2015, seperti Walikota Siantar saat ini, tidak ada disebut dapat “dipangkas” masa jabatannya. “Itu ada diatur pada pasal 202 yang syarat ketentuannya ada di pasal 201 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016,” tuturnya.

Lebih lanjut, Horas Sianturi berharap, agar seluruh elemen masyarakat dan pemerintahan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Terutama ketentuan yang ada di UU 23 tahun 2014 dan UU tentang Pilkada.

Baca Juga : Pendisplinan Kepada Masyarakat, Polres Simalungun dan Kodim 0207 Simalungun Bersinergi Melaksanakan Ops Yustisi

Dengan demikian, Horas Sianturi mengajak warga Kota Siantar untuk menjaga hati, serta menggunakan pemikiran dalam menyikapi persoalan di Kota Siantar.

“Mari kita sama-sama menjaga hati. Agar kota kita ini tetap kondusif. Agar pemerintahan di kota ini tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ucap Horas Sianturi.

Sementara itu, salah satu warga Kota Siantar, Ivan Syahputra berharap, supaya masyarakat menyerahkan persoalan jabatan Walikota kepada pihak yang berkompeten. Tentunya, dengan tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal ini, lembaga yang berkompeten untuk itu, adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gubernur dan DPRD. “Kita percayakanlah sama wakil rakyat, Gubernur dan utamanya kepada Kemendagri,” ujarnya.

Untuk saat ini Ivan berharap, masyarakat lebih fokus untuk menjalankan protokol kesehatan (prokes). “Ayo kita patuhi prokes. Agar kita tidak tertular Covid-19, sembari menunggu jabatan Walikota Siantar berakhir,” sebut Ivan Syahputra. (Ricardo)

Share10SendShare

Berita Terkait

Danramil 06/Perdagangan Kodim 0207/Simalungun, Kapten Inf Richard Pasaribu, menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Gerakan Tanam Padi yang dilaksanakan di hamparan Kelompok Tani Maju Jaya, Nagori Kandangan, Kecamatan Pematang Bandar, Selasa (21/7/2026).
Sumatera Utara

Gerakan Tanam Padi Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Pangan, Danramil 06/Perdagangan Hadir bersama Forkopimca dan Petani

21 Juli 2026 | 13:29 WIB

Simalungun, Sumut - Mitrapolri.com | Semangat mewujudkan ketahanan pangan nasional terus digaungkan di Kabupaten Simalungun. Danramil 06/Perdagangan Kodim 0207/Simalungun, Kapten...

Read more
Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H. menggelar kegiatan Coffee Morning bersama insan pers Kabupaten Samosir di Ruang Pelayanan Terpadu Polres Samosir, Selasa (21/7/2026).
Sumatera Utara

Kapolres Samosir Gelar Coffee Morning bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

21 Juli 2026 | 13:22 WIB

Samosir, Sumut - Mitrapolri.com | Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H. menggelar kegiatan Coffee Morning bersama insan...

Read more
Monopoli pengadaan alloy stick di PTPN IV Regional II.
Sumatera Utara

PTPN IV REG II Selamat dari Kerugian Ratusan Juta Rupiah, Temuan DPP TOPAN-RI Atas Perbuatan Curang Vendor Pengadaan Alloy Stik Terbukti

20 Juli 2026 | 13:03 WIB

Medan, Sumut - Mitrapolri.com | Dalam fungsi social controlnya, DPP LSM TOPAN - RI selalu berupaya berperan aktif untuk menjaga...

Read more
Koramil jajaran Kodim 0207/Simalungun bersama warga menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan final antara Prancis melawan Inggris, Minggu (19/7/2026) dini hari.
Sumatera Utara

Sorak Gembira Pecah Saat Inggris Tumbangkan Prancis 6-4, Nobar Kodim 0207/Simalungun Pererat Kebersamaan Warga

19 Juli 2026 | 14:32 WIB

Simalungun, Sumut - Mitrapolri.com | Semarak Piala Dunia 2026 kembali menghadirkan suasana penuh keakraban di tengah masyarakat. Koramil jajaran Kodim...

Read more

Berita Terkini

Aceh

Ketua LIN Aceh, Bukhari: Bappeda Wajib Buka Dapokir DPRA, Uang Rakyat Harus Transparan

21 Juli 2026 | 22:53 WIB
Aceh

Zikir Bersama Semarakkan Peringatan HUT Ke-24 Kabupaten Nagan Raya

21 Juli 2026 | 22:44 WIB
Aceh

Pengenalan PM-AAS (Pertanian Modern – Advanced Agriculture System) Meriahkan HUT Kabupaten Nagan Raya ke-24

21 Juli 2026 | 22:25 WIB
Kalimantan Tengah

Apel Operasi Aman Nusa II, Kapolda Kalteng Tekankan Pencegahan Karhutla

21 Juli 2026 | 22:16 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolres Seruyan Pimpin Latihan Pra Operasi Aman Nusa II 2026, Perkuat Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla

21 Juli 2026 | 22:10 WIB
Kalimantan Tengah

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Seruyan Kembali Ungkap Kasus Sabu

21 Juli 2026 | 22:05 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolres Seruyan Pimpin Apel Gelar Pasukan Aman Nusa II 2026, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla

21 Juli 2026 | 21:58 WIB
Sumatera Utara

Gerakan Tanam Padi Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Pangan, Danramil 06/Perdagangan Hadir bersama Forkopimca dan Petani

21 Juli 2026 | 13:29 WIB
Sumatera Utara

Kapolres Samosir Gelar Coffee Morning bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

21 Juli 2026 | 13:22 WIB
Kalimantan Tengah

Pembangunan Jembatan Armco Terus Berlanjut 

21 Juli 2026 | 13:14 WIB
Kalimantan Tengah

Unit Reskrim Polsek Kota Besi Amankan, Seseorang Berinisilal MD Karena Menyimpan Sabu Didalam Dompet

21 Juli 2026 | 13:05 WIB
Kalimantan Tengah

Apel Gelar Pasukan dan Sarpras, Kapolresta Palangka Raya Paparkan Pedoman Ops Aman Nusa II

21 Juli 2026 | 12:56 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini