Kuantan Singingi, Riau – Mitrapolri.com
Setidaknya 50an anak yatim se-Kenegerian Kari tersenyum senang, karena mendapatkan berkat dan santunan dari seorang tokoh muda asal Kuansing Rizki J Poliang. Santunan yang dilaksanakan di Masjid Babussalam Desa Pulau Godang Kari, Jumat (22/04/2022) dan dihadiri oleh seluruh keluarga besar dan warga yang ada di lingkungan Masjid Babussalam tersebut.
Selain santunan ke anak yatim, tokoh muda yang merupakan aktifis hukum serta Advocat di Kabupaten berjuluk Negeri Jalur ini, juga menggelar acara buka puasa bersama yang dilanjutkan dengan sholat tarawih bersama jemaah masjid, serta tausiyah yang disampaikan oleh Ustad Zubirman SH. Diacara yang bertepatan pada malam Ramadhan Ke-21 ini, Rizki juga didampingi oleh kerabat dekatnya seperti kedua orang tuanya Marhendi, S.Pd, M.M dan Kartina, S.Pd serta paman Nerdi Wantomes, SH yang sekaligus bertindak sebagai pembawa acara.
- BACA JUGA : Puan: Lahirnya UU TPKS Menjadi Bagian Tak Terpisahkan
- BACA JUGA : Satbrimob Polda Jatim Turut Kawal Pilkades Serentak di Kabupaten Pamekasan
- BACA JUGA : Momentum Ramadhan, PT Pupuk Iskandar Muda Hadir Berbagi Berkah untuk Masyarakat
Rizki berharap dengan adanya kegiatan ini semoga mendapat manfaat serta ridho Allah sang pemilik segala-galanya dan semoga kegiatan ini juga dapat menjadi stimulan bagi yang lainnya untuk lebih memperhatikan anak-anak yatim disekitar lingkungannya. Sebab, sesuai petunjuk agama, anak-anak yatim tersebut adalah tanggung jawab bersama.
”Kita hanya menjalankan tuntunan agama dengan memperhatikan anak yatim yang ada disekitar kita, serta memperkuat tali silaturrahmi dengan semua jemaah Masjid Babussalam Kari. Semoga kita semua mendapat manfaat dan Ridho dari Allah,” pungkas Rizki.
Rizki J Poliang merupakan Advocat dan Aktifis Hukum yang cukup berpengaruh di Provinsi Riau serta Kabupaten Kuansing khususnya. Namanya mencuat ketika dirinya bertindak sebagai pengacara dipersidangan Praperadilan di kasus mantan Kepala BPKAD Kuansing Hendra AP dan Indra Agus Lukman mantan Kepala Dinas ESDM Kuansing.
Dalam dua sidang Praperadilan yang sangat menyita perhatian publik itu, Rizki berhasil mengalahkan pihak Kejari Kuansing dan berhasil melepaskan kedua mantan pejabat itu dari segala jeratan hukum oleh pihak Kejari Kuansing yang kala itu dipimpin oleh Kajari gahar yang bernama Hadiman MH.
Liputan : ROWANDRI