Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Diduga Kepala Sekolah SD 095145 Parbatuan Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun lakukan pemungutan untuk pemberkasan Sertifikasi guru-guru.
Hal ini kita ketahui dari pengakuan salah seorang guru yang mengajar disana dan tidak ingin namanya ditulis dalam pemberitaan ini, kepada Mitrapolri.com guru itu menceritakan bahwa untuk pengurusan pemberkasan Sertifikasi mereka di minta memberikan uang sebesar Rp. 300.000 kepada kepala sekolah Sudah seminggu yang lalu dikutip dan semua Kawan guru yang Lain juga bayar Rp.300.000, ucapnya.
- BACA JUGA : Puan: Lahirnya UU TPKS Menjadi Bagian Tak Terpisahkan
- BACA JUGA : Bersama Jemaah Masjid, Rizki Buat Anak Yatim di Kuansing Tersenyum
- BACA JUGA : Satbrimob Polda Jatim Turut Kawal Pilkades Serentak di Kabupaten Pamekasan
Ketika awak media langsung mencoba konfirmasi pada kepala dinas pendidikan Kabupaten Simalungun Bapak Zokson Silalahi melalui aplikasi pesan WhatsAap terkait adanya informasi pengutipan dalam pemberkasan Sertifikasi guru SD 095145 Parbatuan, lalu pak kadis membalas dengan mengatakan, “Nanti kita panggil kepseknya pak”, ucapnya.
Ketika konfirmasi Kepsek SD 095145 untuk terkait pengutipan itu belum dapat dimintai komentar.
Liputan : RICARDO