Mitra Polri
Jumat, Juni 5, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh

Usai Rakor, Pemkab dan Tim Pasang Titik Tapal Batas Aceh – Sumut

by mitrapolri.com
28 Mei 2022 | 12:38 WIB
in Aceh

Aceh Tamiang, Aceh – Mitrapolri.com

Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri didampingi Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahtaraan Rakyat Setda Aceh memimpin pelaksanaan pemasangan patok (tanda) sebagai Penetapan dan Penegasan Tapal Batas antara Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara disekitar Lokasi titik 63 Kampung Tenggulun Kecamatan Tenggulun. Rabu, (25/5/22).

Proses penetapan batas wilayah ini telah melalui dinamika yang panjang sejak tahun 2012 hingga akhirnya pada tahun 2020 ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2022 tentang Penetapan Batas Daerah antara Kabupaten Aceh Tamiang – Aceh dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera.

Berbekal peraturan tersebut batas administrasi wilayah antar kedua daerah menjadi jelas. Batas suatu daerah menjadi hal penting sebagai penanda kewenangan daerah untuk menjalankan sistem pemerintahan.

ADVERTISEMENT

Pasang Usai Rakor

Sehari sebelumnya, Selasa (24/5/22), Wakil Bupati Aceh Tamiang, Tengku Insyafuddin, ST memimpin Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Perbatasan Daerah antara kedua Provinsi tersebut.

Dalam arahannya, Wabup Insyafuddin menjelaskan proses penegasan batas antar kedua daerah banyak mengalami dinamika dan terkendala dikarenakan banyak faktor, salah satunya yakni tidak adanya kesepakatan antar tokoh-tokoh masyarakat kedua belah pihak terkait batas ini.

ADVERTISEMENT

“Alhamdulillah, tahun 2020 sudah keluar Permendagri terkait penetapan batas wilayah ini. Tahun ini, Pemerintah Aceh telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan beberapa PBU disepanjang batas daerah antara Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat”, ujar Wabup.

Pembuatan dan Pemasangan Pilar Batas Utama (PBU) merupakan salah satu agenda penting dalam sebuah penegasan batas suatu daerah, hal itu dikarenakan masyarakat awam hanya mengetahui batas wilayahnya masing-masing dengan berbekal bentuk fisik bangunan di lapangan.

Berdasarkan Lampiran Peraturan tersebut, terdapat 4 (empat) Kecamatan dan 12 (dua belas) Kampung yang wilayahnya langsung berbatasan dengan Desa dan Kecamatan di Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara. Penetapan Batas antara Kabupaten Aceh Tamiang – Aceh dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dapat menjadi acuan dalam pembangunan di Kabupaten masing masing.

  • BACA JUGA : Tak Hanya Jadi Organisasi 150 Jurnalis Online, Ini Target Ketua DPW SWI Sumsel
  • BACA JUGA : Resmi Ditutup, Lewat PDWK Penyuluhan Berbasis TIK, Penyuluh Agama di Aceh Utara Diharapkan Melek Teknologi
  • BACA JUGA : Personel Sat Samapta Polres Lhokseumawe Ajak Masyarakat Bersedia Ikut Vaksinasi

“Kami berharap pemasangan PBU ini diprioritaskan pada titik-titik yang rawan akan konflik. Dan kepada para Datok Penghulu dan Camat yang berbatasan langsung dengan wilayah administrasi Desa di Kabupaten Langkat untuk mengikuti acara Rapat Koordinasi dan Sosialisasi ini dengan serius, sehingga paham betul batas wilayahnya”, ucap Insyafuddin seraya berharap agar permasalahan menjadi tuntas.

Perbatasan Daerah: Bahas dan Tuntaskan

Pada acara yang sama, mewakili Gubernur Aceh, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesra Setda Aceh, M. Jafar, SH, M. Hum mengatakan ketidakjelasan batas daerah seringkali menghadirkan perdebatan kebijakan, antara lain, adanya duplikasi pelayanan pada garis perbatasan yang menimbulkan inefisiensi anggaran, perebutan sumber daya alam, dan kesemrautan urusan pertanahan, kependudukan, daftar pemilih dalam pemilu/pilkada, perizinan, tata ruang dan sebagainya.

“Perbatasan daerah ini penting untuk kita bahas dan tuntaskan, karena penegasan batas daerah bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah dari aspek teknis dan yuridis,” sebut Jafar.

ADVERTISEMENT

Selama ini peta acuan yang sering digunakan sebagai rujukan adalah peta yang bersumber dari peta topografi TNI- AD tahun 1978 dan badan informasi geospasial (Peta RBI) skala 1 : 50.000. Sehingga, sering menimbulkan perbedaan sudut pandang dan kesalahan pembacaan koordinat oleh masing-masing daerah yang berbatasan.

Pembahasan batas pada segmen Kabupaten Aceh Tamiang (Aceh) dengan kabupaten langkat (Provinsi Sumatera Utara) telah melalui tahapan-tahapan penegasan batas daerah yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Alhamdulillah, setelah dilakukan pembahasan secara intens baik melalui rapat-rapat maupun survey lapangan dari tahun 2018 s.d. 2019 yang melibatkan Tim PBD Pusat, Tim PBD Aceh, Tim PBD Provinsi Sumatera Utara dan Tim PBD kabupaten/ kota perbatasan, akhirnya pada tahun 2020 Bapak Menteri Dalam Negeri telah menetapkan 9 (sembilan) Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara, termasuk Permendagri Nomor 28 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Tamiang (Aceh) dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara”, ucap lebih lanjut.

Dalam pada ini juga, ia meminta kepada seluruh pihak untuk mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya yang berada di perbatasan bahwa dengan adanya penegasan batas daerah tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat.

Dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam juga, Jafar berpesan untuk tetap mempertimbangkan aspek keseimbangan lingkungan dan mitigasi bencana di perbatasan.

Penegasan Pilar Batas Umum ini turut disaksikan Tim Kemendagri RI, Asisten dan Kepala Biro Setda Aceh, anggota DPRA Komisi V, Kapolres Aceh Tamiang, Perwakilan Kodim 0117/Atam, Karo Tata Pemerintahan Sumatera Utara, Camat Tenggulun dan Besitang serta jajaran.

Liputan : DEDY SITOMPUL

Share3SendShare

Berita Terkait

Opini WTP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh, Andri Yogama, kepada Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Kamis (4/6/26).
Aceh

Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

4 Juni 2026 | 18:47 WIB

Sabang, Aceh - Mitrapolri.com | Pemerintah Kota Sabang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah...

Read more
Realisasi APBA 2026 per SKPA 21 Mei 2026
Aceh

Sekretariat DPRA Mengelola Anggaran APBA 2026 Mencapai Rp228 Milyar

23 Mei 2026 | 08:24 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) melalui Tim Investigasi IT menemukan paket-paket yang anggarannya mencurigakan alias...

Read more
Nasruddin Bahar (Koordinator TTI)
Aceh

KPK ke Aceh Hanya Sekedar Memberikan Ceramah, Bukannya Penindakan Laporan Masyarakat

21 Mei 2026 | 15:09 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyorot tajam kegiatan KPK di Aceh pada Rakor Pencegahan Korupsi...

Read more
Nasruddin Bahar (Koordinator TTI)
Aceh

TTI Mendesak KPK Mengusut Paket Paket Pokir Tahun Anggaran 2025 Diduga Banyak yang Fiktif

21 Mei 2026 | 14:56 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak lanjuti laporan masyarakat tentang...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Verifikasi Data Material Regident dan Monev PNBP Tahun 2026 dari Korlantas Polri di Polres Kotim

5 Juni 2026 | 07:38 WIB
Jawa Barat

Penuh Khidmat dan Keberkahan, Pengajian Bulanan Desa Ciangsana Perkuat Persatuan Masyarakat

5 Juni 2026 | 00:17 WIB
Sumatera Utara

Korem 022/PT Fasilitasi Pembuatan 202 Akta Kelahiran bagi Masyarakat

4 Juni 2026 | 19:13 WIB
Sumatera Utara

Dugaan Pengalihan Jaminan Fidusia Libatkan Oknum TNI, Gugatan Rp300 Juta Bergulir di PN Simalungun

4 Juni 2026 | 19:02 WIB
Aceh

Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

4 Juni 2026 | 18:47 WIB
Sumatera Selatan

Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas dan Strong Point Pagi Guna Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat

4 Juni 2026 | 18:21 WIB
Sumatera Utara

Polres Labusel Ungkap 30 Kasus Narkoba dan Bekuk 36 Tersangka Dalam Operasi Antik 2026

4 Juni 2026 | 18:15 WIB
Sumatera Selatan

Hadir untuk Masyarakat, Satlantas Polres Ogan Ilir Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas dan Cegah Kemacetan di Jam Sibuk Pagi

4 Juni 2026 | 18:08 WIB
Sumatera Selatan

Antisipasi Memasuki Musim Kemarau, Polsek Indralaya Tekankan Mitigasi Karhutla dan Disiplin Personel

4 Juni 2026 | 11:03 WIB
Kalimantan Tengah

Rantai Pasok Sabu Terkuak, Satresnarkoba Polres Seruyan Amankan Terduga Pelaku dan Barang Bukti

3 Juni 2026 | 22:41 WIB
Kalimantan Tengah

Cegah Bullying di Kalangan Pelajar, Seksi Hukum Polresta Palangka Raya Berikan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 6

3 Juni 2026 | 22:34 WIB
Kalimantan Tengah

Satlantas Polres Kotim Sosialisasikan Edukasi Tentang Kamseltibcarlantas

3 Juni 2026 | 22:31 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini