Pati, Jateng – Mitrapolri.com
Terkait munculnya pemberitaan dugaan pabrik briket arang dari tempurung kelapa di wilayah desa Regaloh kecamatan Tlogowungu yang diduga belum berizin munculnya pemberitaan yang di teruskan kepada dinas- dinas terkait di Kabupaten Pati akirnya di tindak lanjuti oleh dinas gabungan di antaranya DPU, Satpol PP, DHL, DPMPTSP untuk memastikan keabsahan izinnya.
Sugiyono Kasat Pol PP Pati saat di konfirmasi melalui WhatsApp menjelaskan dalam sidak hari Sabtu kemarin itu terdiri dari Tim gabungan dinas yang terkait di Pati yaitu, dari DPU, Satpol PP, DLH dan DPMPTSP.

Lanjut Sugiyono mengatakan, dari hasil sidak kemarin akan di rapatkan kembali untuk kejelasan dan tindak lanjut pabrik briket yang diduga belum mengantongi izin tersebut. Sabtu (28/05/2022).
- BACA JUGA : Tindaklanjuti Kebijakan Menpan-RB, Bupati Lantik 208 Pejabat Struktural Menjadi Pejabat Fungsional
- BACA JUGA : Bupati Pastikan Kesiapan Peralihan Jalur Menjelang Pelaksanaan Proyek Jembatan Juwana
- BACA JUGA : Kapolda Sumsel Menerima Kunjungan Manejemen Harian Umum Palembang Express
Mokhamad Tulus Budiharjo selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang turut hadir dalam sidak pabrik briket tersebut saat di konfirmasi melalui WhatsApp menjawab hasil dari sidak di pabrik briket tersebut sedang dalam pengkajian.
Sedangkan Hariyanto Bupati Pati saat di konfirmasi melalui WhatsApp dan di kirimi link pemberitaan pabrik briket yang diduga belum mengantongi izin itu, dirinya menjawab dengan santai dengan jawaban santun dan cuma dengan satu kata, “sae,” ucapnya.
Liputan : SUTARJO




