Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Terdakwa Mulyadi yang terlibat jual beli Narkotika Jenis Sabu sabu dengan Barang Bukti (BB) sebanyak 1Kg, di vonis oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 15 tahun, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Kamis (9/6/2022).
Dalam Amar putusanya sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Toch Simanjuntak, SH, MH, menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Narkotika dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009.
“Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mulyadi Alias Yadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.1.500.000.000 subsidair 6 bulan,” tegas majelis hakim saat membacakan putusan di persidangan.
- BACA JUGA : Jual Satwa Dilindungi, Mat Nurdan Suryadi Digelar 1 Tahun Penjara
- BACA JUGA : Ilham Pangestu memperjuangkan Penambahan Masa Kontrak TFL (Tenaga Fasilitator Lapangan) program BSPS dari 4 Bulan Menjadi 6 Bulan Kerja
- BACA JUGA : Kapolres Pematangsiantar Pimpin Pelaksanaan Binrohtal Personil
Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima terhadap putusan tersebut.
Vonis Majelis Hakim tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU kejati Sumsel Juharni SH, yang mana sebelumnya terdakwa Mulyadi Alias Yadi dituntut dengan pidana penjara selama 17 Tahun dan denda Rp.1, 5 Milyar Subsider 6 Bulan.
Diberitahukan dalam laman sip PN Palembang, kejadian bermula, tepatnya sekitar 1 maret 2022, Tim anggoto Reserse Polda Sumsel Mendapat infomasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Tanjung Api-api Desa Marga Sungsang Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin, terdakwa sering menjual Narkotika jenis Sabu sabu.
Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penangakapan terhadap terdakwa dengan cara Undercover Buy.
Saat ditangakap ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plasti transparan dibalut kantong plastik warna hitam didalam kantong plastik warna abu-abu bertuliskan dengan berat 1.007 gram dan Selanjutnya terdakwa dan barang bukti langsuan diamankan dibawa ke Polda Sumsel untuk penyidikan lebih lanjut.
(M. TAHAN)