ADVERTISEMENT
Mitra Polri
Jumat, September 18, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Selatan

Mulyadi Divonis 15 Tahun Penjara Karena Edarkan Sabu Seberat 1 Kg

by mitrapolri.com
9 Juni 2022 | 15:27 WIB
in Sumatera Selatan

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Terdakwa Mulyadi yang terlibat jual beli Narkotika Jenis Sabu sabu dengan Barang Bukti (BB) sebanyak 1Kg, di vonis oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 15 tahun, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Kamis (9/6/2022).

Dalam Amar putusanya sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Toch Simanjuntak, SH, MH, menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Narkotika dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009.

ADVERTISEMENT

“Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mulyadi Alias Yadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.1.500.000.000 subsidair 6 bulan,” tegas majelis hakim saat membacakan putusan di persidangan.

  • BACA JUGA : Jual Satwa Dilindungi, Mat Nurdan Suryadi Digelar 1 Tahun Penjara
  • BACA JUGA : Ilham Pangestu memperjuangkan Penambahan Masa Kontrak TFL (Tenaga Fasilitator Lapangan) program BSPS dari 4 Bulan Menjadi 6 Bulan Kerja
  • BACA JUGA : Kapolres Pematangsiantar Pimpin Pelaksanaan Binrohtal Personil

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima terhadap putusan tersebut.

Vonis Majelis Hakim tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU kejati Sumsel Juharni SH, yang mana sebelumnya terdakwa Mulyadi Alias Yadi dituntut dengan pidana penjara selama 17 Tahun dan denda Rp.1, 5 Milyar Subsider 6 Bulan.

Diberitahukan dalam laman sip PN Palembang, kejadian bermula, tepatnya sekitar 1 maret 2022, Tim anggoto Reserse Polda Sumsel Mendapat infomasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Tanjung Api-api Desa Marga Sungsang Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin, terdakwa sering menjual Narkotika jenis Sabu sabu.

ADVERTISEMENT

Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penangakapan terhadap terdakwa dengan cara Undercover Buy.

Saat ditangakap ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plasti transparan dibalut kantong plastik warna hitam didalam kantong plastik warna abu-abu bertuliskan dengan berat 1.007 gram dan Selanjutnya terdakwa dan barang bukti langsuan diamankan dibawa ke Polda Sumsel untuk penyidikan lebih lanjut.

(M. TAHAN)

ADVERTISEMENT
Share3SendShare

Berita Terkait

Tim Karhutla Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir bersama BPBD Kabupaten Ogan Ilir dan masyarakat bergerak cepat melakukan mitigasi dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan, Selasa (15/9/2026).
Sumatera Selatan

Gerak Cepat Polsek Pemulutan Ogan Ilir dan BPBD Padamkan Karhutla di Pelabuhan Dalam

16 September 2026 | 14:32 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Tim Karhutla Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir bersama BPBD Kabupaten Ogan Ilir dan masyarakat...

Read more
Unit Pidsus Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian lebih dari Rp52 juta. Seorang pria berinisial IW (34) berhasil diamankan petugas di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat.
Sumatera Selatan

Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Penipuan Rp52 Juta, Tersangka Diamankan di Tasikmalaya Jawa Barat

15 September 2026 | 07:22 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Unit Pidsus Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana...

Read more
personel Polwan ditempatkan di sejumlah masjid yang berada di wilayah hukum Polres Ogan Ilir untuk membantu menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah.
Sumatera Selatan

Polwan Polres Ogan Ilir Amankan Salat Jumat dan Patroli, Wujud Kehadiran Polri Ditengah Masyarakat

12 September 2026 | 08:22 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Personel Polisi Wanita (Polwan) Polres Ogan Ilir melaksanakan pengamanan salat Jumat sekaligus patroli di...

Read more
Pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, para Serdik melaksanakan kegiatan sosialisasi imbauan pencegahan Karhutla sekaligus membagikan masker kepada masyarakat di sekitar Perumahan Citra Indralaya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Sumatera Selatan

Serdik Sespimmen Polri Dikreg Ke-67 Sosialisasikan Pencegahan Karhutla dan Bagikan Masker kepada Warga

11 September 2026 | 18:04 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com| Peserta Didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Serdik Sespimmen) Polri Dikreg Ke-67 Tahun 2026 turut...

Read more

Berita Terkini

Aceh

TTI Sorot Tender Rp14,4 Miliar PPI Krueng Mane: Pola Harga Tiga Peserta Nyaris Identik, Dugaan Persaingan Semu Perlu Dibongkar

18 September 2026 | 12:40 WIB
Jawa Barat

Proyek Rp6,69 Miliar Jalan Cileungsi–Cibeet Disorot: Sisa 25 Hari Progres Masih Jauh dari Selesai, Pajak Rakyat Jangan Sampai Terbuang Percuma

18 September 2026 | 12:31 WIB
Kalimantan Tengah

Polda Kalteng Optimalkan Pemadaman Karhutla di Manduhara Ujung dengan Cairan X-Fire

18 September 2026 | 08:06 WIB
Kalimantan Tengah

Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Ditlantas Gelar Donor Darah

18 September 2026 | 08:02 WIB
Kalimantan Tengah

Pondok Baca Melek Huruf Meningkatkan Antusias Anak-anak Dalam Membaca

18 September 2026 | 08:00 WIB
Sumatera Utara

Managemen PTPN IV PalmCo Reg II Unit Kebun Tinjowan Terindikasi Lindungi Terduga Pelaku Penggelapan Anggaran Gaji Karyawan Pelaksana

18 September 2026 | 07:55 WIB
Kalimantan Tengah

Polres Kotawaringin Timur Musnahkan Hampir 1 Kilogram Narkoba, Selamatkan Ribuan Jiwa

17 September 2026 | 20:33 WIB
Kalimantan Tengah

Polres Kotim Tetapkan 7 Tersangka Kasus Karhutla, Lebih dari 18 Hektare Lahan Terbakar

17 September 2026 | 20:27 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolres Kotim bersama Bupati Distribusikan Bantuan Air Bersih kepada Warga Mentaya Hilir Selatan

17 September 2026 | 20:24 WIB
Kalimantan Tengah

Polsek Sabangau Lakukan Pemadaman dan Pendinginan Karhutla di Jalan Manduhara

17 September 2026 | 20:21 WIB
Kalimantan Tengah

Divisi Humas Polri Gelar Supervisi Ke Polda Babel, Pastikan Potensi Kehumasan Tingkat Satwil

17 September 2026 | 20:17 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolresta Palangka Raya Dampingi Aslog Kapolri Tinjau Penanganan Karhutla di Jalan Manduhara 

17 September 2026 | 19:56 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini