Manggarai Barat, NTT – Mitrapolri.com
Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Dr. Viktor Bungtilu Laiskodat, SH., M.Si mengatakan, pihak Pemerintah Provinsi NTT akan segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Tarif Masuk ke Kawasan Wisata Pulau Komodo dan Pulau Padar sebesar Rp3,75 juta. Perda ini merupakan payung hukum ketentuan tarif tersebut.
“Memang saat ini belum ada perda yang mengatur tentang penetapan tarif masuk Pulau Komodo. Pemerintah Provinsi NTT tentu segera menetapkan perda sebagai payung hukum dalam penetapan tarif baru masuk ke Komodo,” kata Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat di Kupang, Senin.
Tarif masuk Taman Nasional Komodo dan Pulau Padar sebesar Rp3,7 Juta, resmi diberlakukan pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai hari ini, Senin (1/8) walaupun masih mendapatkan penolakan dari para pelaku pariwisata di Labuan Bajo.
Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat usai menggelar rapat bersama Forkopimda mengakui, bahwa pemerintah kurang melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pelaku usaha maupun wisatawan tentang kenaikan tarif masuk ke dua kawasan konservasi tersebut.
Menurutnya, tarif masuk ke TN Komodo dan Pulau Padar sebesar Rp3,7 juta mulai diberlakukan hari ini, sambil melakukan evaluasi terus menerus untuk memperbaiki kekurangan – kekurangan yang timbul.
“Kita pokoknya berpikir positif saja, yang pasti kurang sosialisasi baik melalui media sosial, nanti kita juga pasang spanduk – spanduk, reklame dan segala macam untuk menjelaskan kepada para pihak, yang pasti kekurangan itu ada pada pemerintah,” katanya, Senin (1/8).
Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan, hasil rapat bersama Forkopimda hari ini bersepakat untuk mensosialisasikan kenaikan tarif masuk TN Komodo dan Pulau Padar secara serius, bahwa keduanya menjadi daerah terbatas demi konservasi alam.
Kepada masyarakat umum maupun wisatawan lokal jika ingin melihat Komodo secara bebas dan murah, gubernur menyarankan ke Pulau Rinca. Karena di dalam kawasan Pulau Rinca, terdapat 1.300 ekor reptil Komodo.
- BACA JUGA : Pemerintah Tetapkan PPKM Level 1 di Jawa dan Bali Mulai 2- 15 Agustus 2022, Luar Jawa dan Bali Berlaku 2 Agustus – 5 September 2022
- BACA JUGA : Jaga Kamtibmas, Polres Tangsel Gelar Patroli Skala Besar
- BACA JUGA : Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Wori Rutin Laksanakan Sibulan
“Untuk menjaga ekosistem darat maupun laut di dua kawasan itu maka diberlakukan pembatasan kunjungan. Agar bisa meminimalisir pemboman ikan, pencurian makanan Komodo yang nantinya berdampak terhadap ekosistem Komodo,” ujarnya.
Viktor Bungtilu Laiskodat menambahkan, hasil riset sejumlah universitas ternama di Indonesia menyebutkan, kekayaan alam di Pulau Komodo, Pulau Padar, serta perairan sekitar sebesar Rp24 triliun. Sehingga harus dijaga.
“Kalau makin lama dibiarkan akan makin habis kekayaan itu. Kalo tanya saya secara pribadi saya mau seluruhnya disana ditutup, tapi kan tidak boleh harus diberikan juga kepada masyarakat sehingga bisa melihat Komodo. Cukup lihat Komodo di Pulau Rinca karena disana ada 1.300 ekor,” tambahnya.
Viktor Bungtilu Laiskodat memberi pesan kepada kelompok – kelompok yang tidak menyetujui kenaikan tarif, untuk tidak menganggu kenyamanan para wisatawan karena akan ditindak tegas, sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami Forkopimda, saya sebagai gubernur dan seluruh pimpinan Forkopimda akan mengambil langkah – langkah tegas, jika wisatawan merasa terganggu,” tutupnya.
Apalagi, kata dia, sesuai dengan hasil kajian bahwa daya tampung wisatawan yang berkunjung ke dua lokasi wisata itu hanya mampu sebanyak 290 ribu orang/tahun sehingga upaya antisipasi terhadap kerusakan ekosistem perlu secara dini.
(MEYDI SIMON LEGIFANI)