Purwakarta, Jabar – Mitrapolri.com
Anggota DPRD Purwakarta yang ditangkap saat pesta sabu diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Karawang untuk penilaian.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, penilaian dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah ketiganya akan direhab atau menilai pidana.
“Mekanismenya, kan memang bisa direhab dan untuk dipidana. Tapi, prosesnya melalui assesment, prosedur yang dilakukan Polres Purwakarta itu dengan assesment,” kata Ibrahim, Rabu (3/8/2022).
Menurutnya, berdasarkan bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil gelar perkara, kata dia, tidak ditemukan adanya barang bukti sabu. Menyimpulkan kesimpulan sementara, ketiganya merupakan penyalahguna narkoba.
“Jadi, di sana hanya didapatkan alat yang digunakan yaitu bong, kemudian minum air minum yang mengontrol dan tidak ada barang buktinya, hasil pendalaman itu (sabu) diperoleh tidak sampai satu gram yang mereka konsumsi sama-sama, jadi salah satu bukti lain hanya urin saja,” katanya.
Pasal 54 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, kata dia, bahwa pecandu narkoba dan korban Berdasarkan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
“Sesuai undang-undang, setiap pengguna narkoba wajib diasessment, sehingga sesuai prosedur ke-tiganya hari ini dilakukan assessment dan hasilnya kita tunggu,” katanya.
- BACA JUGA : Touring Wahana Aksi Nyata Belanja Masalah, Melalui Inovasi Teknologi Terapan Menjadi Alternatif Solusi dan Pemecahan Masalah
- BACA JUGA : Data Kemiskinan Amburadur, GRAM Tantang PJ Bupati Aceh Utara Jangan Hanya Ngomong Doank, Publikasi Data Yang Akurat dan Evaluasi SKPK
- BACA JUGA : Festival Kuliner Aceh Timur Bakal Digelar di Peureulak, Ini Tanggal dan Lokasinya
“Hal yang dilakukan oleh Kapolres adalah sesuai amanat prosedur undang-undang,” tambahnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Purwakarta berinisial YN dari fraksi PDIP itu anggota Satnarkoba Polres Purwakarta, bersama dua rekannya berinisial LA dan WW.
Ketiganya meraih seusai yang terlupakan narkoba jenis sabu.
“Salah seorang pelaku berasal dari anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, berinisial YN. Kebetulan kita amankan di salah satu kamar, dua orang laki-laki bersama satu orang perempuan,” ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain.
Dari hasi pemeriksaan sementara, ketiganya mengaku baru pertama kali menggunakan sabu. Namun, Polres Purwakarta akan mengembangkan penyelidikan terhadap ketiga pelaku ini.
“Sementara mereka mengaku baru menggunakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan,” katanya.
(DEDY MULYADI)