Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu mengamankan seorang pria berinsial SS (26) yang diduga sebagai pengedar obat keras jenis trihexiphenidyl di wilayah Kotamobagu.
“Warga Cianjur Jawa Barat yang tinggal di Kotamobagu Timur ini diamankan saat menjemput pesanan yang diantar oleh kurir di jalan Paloko Kinalang Kotamobagu pada hari Sabtu (27/8/2022),” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (29/8/2022).
- BACA JUGA : Kapolsek Raya AKP Alwan Berikan Bantuan Sosial Kepada Warganya yang Terdampak Banjir Bandang
- BACA JUGA : Pemenang Lomba Ulang Tahun Kemerdekaan di Dinas Pertanian Babel Terima Piagam dan Bonus
- BACA JUGA : Sat Polairud Polres Bangka Barat, Ungkap Kasus Narkoba Amankan Seorang Pria
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti ratusan obat trihexiphenidyl dari tangan SS.
“Saat dilakukan pemeriksaan, SS tak bisa mengelak. Polisi mendapatkan barang bukti obat trihexiphenidyl sebanyak 306 butir tanpa ada izin edar. Ia mengaku membelinya dari seorang teman di Jawa Barat seharga Rp. 650 ribu,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
SS bersama barang bukti langsung diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut.
(SOFYAN)