Kuantan Singingi, Riau – Mitrapolri.com
Jajaran Polsek Kuantan Mudik Musnahkan Satu rakit penambang emas tanpa izin (Peti) yang berada di sungai Kuantan desa Bukit pedusunan. Hari ini Rabu, 07/09/2022.
Dipimpin langsung Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M Fadillah SH para personil Polsek Kuantan Mudik langsung menelusuri lokasi yang di jadikan tempat beroperasinya peti tersebut. Alhasil, satu rakit peti ditemukan sedang terparkir di pinggir sungai Kuantan sehingga dilakukan pemusnahan terhadap satu rakit tersebut dengan cara di bakar.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M Fadillah SH membenarkan telah melakukan penindakan terhadap satu rakit peti yang berada di lokasi tersebut.
“Ya benar, kita dari jajaran polsek Kuantan Mudik melakukan penindakan terhadap satu rakit peti di desa Bukit pedusunan.ini berdasarkan informasi dari rekan-rekan media online bahwa aktifitas peti di desa tersebut sudah meresahkan masyarakat sekitar”, ungkapnya.
- BACA JUGA : Kapolda Sumsel Bagikan Bansos
- BACA JUGA : Dokumen Tender Paket Lanjutan Pembangunan RS Regional Tapaktuan Menyalahi Aturan
- BACA JUGA : Jangan Lewatkan, Malam Ini Tim Voli Akademi Singapure VS Gaperta Medan Akan Bertarung di Turnamen Bola Voli Kopi Aceh SBI Cup 2022
Ditambahkan IPTU Fery, Polsek Kuantan Mudik Tidak Segan-Segan Menindak pelaku peti yang masih bandel beroperasi di wilayah hukumnya.ia pun menyebutkan telah menelusuri dua desa yang diduga tempat beroperasinya peti tersebut, diantaranya desa Bukit Pedusunan dan Desa Luai
“Tadi Kami menelusuri di dua lokasi yaitu nya desa Bukit pedusunan dan desa Luai, namun kita hanya bisa menemukan satu rakit saja.Kita akan tindak tegas para pelaku peti yang masih bandel beroperasi di wilayah hukum kita”, tegas kapolsek.
(ROWANDRI)