Labuhanbatu, Sumut – Mitrapolri.com
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK menuturkan pengungkapan ini diawali pada hari Sabtu tanggal 09 September 2022 dimana berhasil ditangkap satu orang pelaku berinisial AAN (41) warga Dusun Jalan Stadion Desa Tanjung Garbus I , Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang yang berdomisili di Jalan HM. Said Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari tersangka AAN berhasil diamankan 4 (empat) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 193,92 gram netto, 1 (satu) buah plastik warna merah dibalut lakban warna coklat, 1 (satu) buah plastik warna kuning, 1 (satu) unit handphone android rusak (pecah layar) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam.
- BACA JUGA : Terdakwa Siti Zuhro Mengatakan Dana Hibah untuk Bawaslu Muratara Diterima 3 Termin
- BACA JUGA : Sengketa Tapal Batas Antar Gampong Sengkelan dan Cot Jabet Banda Baro Belum Ada Kata Damai
- BACA JUGA : Kapolres Aceh Utara Terima Kunjungan Pengurus PWO Aceh Utara
Kemudian tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut. Tersangka mengaku baru pertama kali mengedarkan Sabu dan akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah)
“Tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara”, ujar Kapolres Labuhanbatu
Sumber : Humas Polda Sumut