Surabaya, Jatim – Mitrapolri.com
Kasus gugatan wanprestasi yang dialamatkan kepada kedua tergugat Ellita Sari dan Endang Suharsari akhirnya menemui titik terang. Pasangan ibu dan anak itu dinyatakan tidak bersalah soal pembayaran sisa fee jasa Lawyer.
Hal itu disampaikan Majelis Hakim Ojo Sumarna SH MH, pada agenda sidang putusan di Pegadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (21/9/2022) Jam 13.00 Wib.

“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard). Menghukum penggugat membayar perkara ini sejumlah Rp.965.000,-,“ kata hakim bacakan amar hasil putusan seraya mengetuk palu tiga kali.
Disamping itu, Kuasa hukum kedua tergugat, Tony SH MH, sumringah setelah memenangkan perkara usai hasil sidang putusan. Tony menyebutkan bahwa majelis hakim menolak seluruh gugatan yang dialamatkan kepada kedua kliennya yang mana penggugat merupakan mantan pengacara kedua kliennya.
“Tentunya kami senang memenangkan perkara ini, yang mana klien kami terbukti tidak bersalah lantaran klien kami sudah melunasi fee honor jasa Lawyer sesuai dengan nota kesepakatan ketika penggugat (David-Red) dicabut kuasanya oleh klien kami Ellita dan Endang,” ucap Tony ketika ditemui di luar Pengadilan.
Menurut Tony, Kliennya itu tidak tahan lagi dengan prilaku bekas pengacaranya yang dianggap ‘rakus’ selalu meminta uang. Kemudian kliennya memutus kontrak terhadap penggugat. Hingga akhirnya bekas pengacara tersebut menggugat wanprestasi dan berujung penolakan.
- BACA JUGA : Polsek Rajapolah Wujudkan Harkamtibmas yang Kondusif
- BACA JUGA : Kapolres Pimpin Serah Terima Jabatan di Lingkungan Polres Aceh Tamiang
- BACA JUGA : Pimpin Acara Pemberangkatan Tim Sepak Bola Liga Santri Piala KASAD TA.2022, Ini Pesan Dandim 0103/Aceh Utara kepada Tim Al Azhar FC
“Sebenarnya yang mana dikatakan sebagai perbuatan wanprestasi?. Klien kami tidak tahan karena selalu diminta uang oleh penggugat. Berdasarkan surat perjanjian di Kantor hukum Joenus Koerniawan SH & Rekan, kesepakatan awal sesuai kontrak sebesar Rp.30 juta. Dan perlu diketahui bahwa, klien kami sudah membayar sebesar Rp.53,5 juta dan semuanya sudah ada bukti transfernya dengan rinciananya sehingga yang dikatakan wanprestasi itu tidak ada, malah ada kelebihan uang,” tegas Tony.
Sebelumnya, Ellita Sari Fan dan Endang Suharsari sesalkan prilaku bekas kuasa hukumnya (Pengacara) yang menggugat keduanya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pasangan ibu dan anak itu digugat bekas pengacaranya David Hulman Sinaga, atas dasar wanprestasi soal pembayaran sisa fee honor sebagai pengacara/jasa Lawyer.
(LEO)