Sabang, Aceh – Mitrapolri.com
Personel Polsek Muara Batu melakukan pemantauan ke apotek dan toko obat di Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Senin (24/10/2022), pemantauan tersebut terkait larangan penjualan obat sirup anak melalui intruksi Kemenkes RI.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Muara Batu, Ipda Herman Syahputra mengatakan, kegiatan tersebut dalam rangka mendukung intruksi Kemenkes RI dan atensi dari pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe.
- BACA JUGA : Sekdako Sabang Harap Santri Ikut Jaga Kemaslahatan Umat
- BACA JUGA : Polda Sulsel bersama PMI Gelar Donor Darah Serta Bakti Sosial dengan Berbagi Sembako Bersama Media di Hari HUT Humas Polri ke 71 Tahun
- BACA JUGA : Terkait Musim Hujan dan Cuaca Ekstrim, Ini Pesan Kalaksa BPBD OKI
“Ini soal larangan penjualan obat sirup anak, kita melakukan sosialisasi ke apotek dan toko obat agar untuk sementara itu menjual obat sirup anak, ujarnya.
Dalam kegiatan itu, personel menjelaskan bahwa ada obat yang mengandung Dietilen Glikol ( DEG ) dan Etilen Glikol ( EG ) yang dapat mengakibatkan gagal ginjal akut dan kematian pada anak.
“Karena itu, kami meminta pihak apotek dan toko obat untuk sementara waktu tidak menjual obat sirup anak sesuai surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan,” pungkasnya.
(SAYUTI)