Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com
Terkait isu 12 anggota DPRK Nagan Raya diduga terima suap saat sidang pengajuan Usulan PJ Bupati Nagan Raya beberapa waktu lalu, yang kini menghebohkan masyarakat negeri yang berjulukan “Nanggroe Rameune” ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Muib, SH MH,LI kepada Mitrapolri.com Selasa (08/11) mengatakan bahwa benar ada informasi dugaan 12 anggota DPRK Nagan Raya diisukan menerima suap dari salah seorang kandidat Calon PJ Bupati Nagan Raya agar namanya masuk kedalam usulan fraksi-fraksi DPRK untuk diusulkan ke Mendagri.
- BACA JUGA : Operasi Kepolisian Kewilayahan Nusantara Mahakam TA 2022, Personel Ditsamapta Polda Kaltim Lakukan Apel Pagi
- BACA JUGA : 200 Kg Ganja siap Edar Digagalkan Polda Sumut
- BACA JUGA : Guna Tekan Laju Inflasi, Pemkab Nagan Raya Gelar Pasar Murah
“Iya saat ini kita lagi lakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan (Pulbaket) untuk mendapatkan informasi yang benar, kita baru bisa sebatas klarifikasi belum penyelidikan”, ujar Kejari Nagan Raya singkat.
Sebelumnya diberitakan bahwa sebanyak 12 anggota DPRK Nagan Raya diduga menerima uang Rp. 20 juta per orang guna meloloskan nama salah seorang kandidat PJ Bupati Nagan Raya untuk diusulkan Kemendagri.
Berita ini menghiasi dinding sosial media warga Nagan Raya,dan menjadi trending topik di sejumlah media massa.
(T. RIDWAN)