Langsa, Aceh – Mitrapolri.com
Satresnarkoba Polres Langsa mengamankan MK (22) Wiraswasta, Dsn. Peukan Gp. Bayeun Kec. Birem Bayeun Kab. Atim mengedarkan narkoba jenis sabu, Kamis (24/11/22).
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Sandy Saputra SH mengatakan pada hari rabu 23/11 sekira pukul 15.00 Wib di Gp. Bayeun Kec. Birem Bayeun Kab. Atim kita amankan seorang laki- laki yang selama ini mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah tempat tinggal nya yang sudah meresahkan masyarakat setempat.
- BACA JUGA : Kapolres Pematang Siantar Pimpin Apel Kesiapan dan Pengamanan Tahap ke-II PTPN III Kebun Bangun
- BACA JUGA : Antisipasi Penyimpangan Distribusi BBM, Personil Polresta Manado Monitoring SPBU
- BACA JUGA : Pj Wali Kota Sabang Ajak Panglima Laot Tingkatkan Koordinasi Demi Kesejahteraan Nelayan
Pelaku ini diamankan pada saat melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dengan personil Polisi yang sedang melakukan penyamaran (Undercover Buy).
Dari hasil penangkapan tersebut, kata Kasat, kita amankan BB 1 (satu) paket Sabu dengan berat 0,44 (nol koma empat puluh empat) Gram, – 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru dan 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Beat warna hitam, tanpa No Pol.
“Untuk saat ini pelaku dan BB telah kita amankan di Mapolres Langsa Guna penyidikan lebih lanjut”, tutup Kasat.
(ABDUL RAZAK)