Mitra Polri
Selasa, Oktober 28, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Jawa Tengah

Polemik di KTH Tani Makmur Maitan, Intel Kejaksaan Negeri Pati Klarifikasi

by mitrapolri.com
26 November 2022 | 02:40 WIB
in Jawa Tengah

Pati, Jateng – Mitrapolri.com

Pada tanggal 18 mei 2022 KTH (Kelompok Tani Hutan) Makmur maitan diundang ke sekretariat DPP Gema Perhutanan Social yang beralamat di Desa Tumbrep Kecamatan Bandar Kabupaten Batang dengan agenda penandatanganan berita acara kesepahaman antara kelompok Tani Hutan Makmur dengan DPP Gema perhutanan sosial tenggang identifilasi lahan dan pemetaan garapan dengan nominal Rp. 200,-/M2. (2 juta Per hektare)

Setelah program berjalan akhirnya muncul Surat Edaran terkait Permohonan Perhutanan Sosial Gratis tidak di pungut biaya.

Dengan beredarnya Surat Edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Nomor: SE.2/PSKL/SET/PSL.0/8/2022 Tentang Pelaksanaan Perhutanan Sosial Yang Bersih Dan Berintegritas.yang bertuliskan”Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, pelestarian hutan, keseimbangan lingkungan dan menampung dinamika masyarakat, maka dilakukan antara lain melalui
Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial dan Perhutanan Sosial.

ADVERTISEMENT

Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada perseorangan, kelompok tani, Koperasi dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, HTR, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan selama 35 tahun dan dapat diperpanjang.

Dalam pelaksanaannya sampai dengan bulan Juli 2022 telah diterbitkan persetujuan pengelolaan perhutanan Sosial sebanyak 7.644 unit SK untuk 1.106.221 kelompok masyarakat dengan luas mencapai ±5.019.111,09 (lima juta sembilan belas ribu seratus sebelas dan nol sembilan perseratus) hektare.

Perlu ditegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud di atas serta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka persetujuan pengelolaan perhutanan sosial melalui skema Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, HTR, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan tidak dipungut biaya.
Sehubungan dengan itu perlu ditegaskan bahwa :

ADVERTISEMENT

a. Dalam pelaksanaan perhutanan Sosial di lapangan, KLHK dibantu oleh Tim Pendamping yang diangkat dan bertanggung Jawab Kepada KLHK.

b .Dalam permohonan dan persetujuan perhutanan sosial yang diterbitkan oleh Menteri, seluruh biaya ditanggung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sehingga tidak dipungut biaya dari pemohon (perseorangan kelompok tani, koperasi);

c. Bahwa KLHK tidak pernah mtmberikan izin atau persetujuan penggunaan logo KLHK kepada seseorang atau kelompok untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun dalam rangka pelaksanaan pengelolaan perhutanan sosial.

d. Dalam hal ditemukan:

1).Seseorang atau Kelompok melakukan pendampingan tanpa memiliki Penetapan Keputusan oleh KLHK sebagai Pedamping, merupakan tindakan illegal dan kegiatannya bukan merupakan tanggung jawab KLHK.

2).Seseorang atau Kelompok melakukan pungutan dalam rangka pelaksanaan perhutanan sosial seperti sosialisasi, pengumpulan data, permohonan persetujuan perhutanan sosial, verifikasi administrasi, verifikasi teknis sampai dengan persetujuan perhutanan sosial dengan mengatasnamakan KLHK, merupakan tindakan illegal dan bukan merupakan tanggung jawab KLHK.

3).Dalam hal seseorang atau kelompok menggunakan logo KLHK dan apabila melakukan pungutan terhadap pelaksanaan perhutanan sosial, merupakan tindakan illegal dan bukan merupakan tanggung jawab KLHK.

ADVERTISEMENT

4).Dalam hal seseorang atau kelompok melakukan perbuatan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat dipidana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

  • BACA JUGA : Bakti Sosial Kapolsek Mapanget Berikan Paket Sembako Bagi Lansia 
  • BACA JUGA : Pernah Viral Akibat Dibelikan Hp Oleh Teman Kuliahnya, Kini Bergelar Sarjana
  • BACA JUGA : Personil Polres Bangka Serrta Siswa SPN Polda Kepulauan Bangka Belitung Melakukan Sholat Ghoib di Masjid Al Indah

Munculnya Surat Edaran tanggal 5 agustus 2022 akhirnya kelompok KTH Tani Makmur yang diduga telah melakukan iuran kepada anggotanya atas instruksi GEMA PS akhirnya menimbulkan suatu problem di kalangan Kelompok.

Pada akhirnya, Kepala Desa maitan Padmo dipanggil malalui sambungan telepon dari oknum pegawai Kejaksaan Negeri Pati yang berinisial L untuk menghadap di ruangan Kasi Intel.

“Disitu di minta keterangan terkait kelompok KTH Tani Makmur yang mengadakan iuran. Karena itu urusanya kelompok jadi kurang paham dan tidak ikut campur, semua yang menangani adalah kelompok”, kata kades.

Selang beberapa hari, akhirnya ketua kelompok KTH Tani Makmur pengurus dan juga beberapa anggotannya di mintai keterangan/klarifikasi oleh pihak Kejaksaan di kantor Kecamatan Tambakromo Pati.

Dalam undangan klarifikasi dari pihak Kejaksaan kelompok hanya lewat sambungan telefon bukan undangan resmi.

“Saya di telfon dari Kejaksaan Negeri Pati untuk datang di Kantor Kecamatan Tambakromo beserta pengurus hari Kamis 17/11/2022 jam 09.00 wib”, ungkap supriyanto (Ketua kelompok).

(SUNTORO)

Share83SendShare

Berita Terkait

Seorang pria berinisial S (41), warga Desa Cikakak, Kecamatan Wangon, Banyumas, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri EMS yang masih berusia 18 tahun
Jawa Tengah

Ayah Kandung, Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas

24 Oktober 2025 | 08:20 WIB

Banyumas, Jateng - Mitrapolri.com| Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang...

Read more
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Jawa Tengah

Proses Seleksi Pengurus BUMDes Darmakradenan Diduga Tak Terbuka, Panitia Akui Ada Kelalaian

21 Oktober 2025 | 14:22 WIB

Banyumas, Jateng - Mitrapolri.com| Proses seleksi pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, kembali menuai sorotan....

Read more
Sebuah tangkapan layar percakapan dari grup internal perangkat desa beredar dan menimbulkan reaksi keras dari kalangan media.
Jawa Tengah

Chat Internal Bocor: Sikap Perangkat Desa Darmakradenan Dinilai Merendahkan Profesi Jurnalis

21 Oktober 2025 | 08:13 WIB

Banyumas, Jateng - Mitrapolri.com | Setelah muncul sorotan publik terkait proses seleksi pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinilai...

Read more
Bambang Sumbino, sosok wartawan senior yang dikenal tegas dan idealis
Jawa Tengah

Putri Alm. Bambang Sumbino: Generasi Muda Pers Harus Berani Suarakan Kebenaran

18 Oktober 2025 | 15:40 WIB

Semarang, Jateng - Mitrapolri.com | Dalam momen ziarah ke makam almarhum Bambang Sumbino, sosok wartawan senior yang dikenal tegas dan...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Brimob Kalteng Luncurkan Program Bus Sekolah Gratis, Wujud Kepedulian terhadap Pendidikan dan Keselamatan Anak

27 Oktober 2025 | 21:54 WIB
Jawa Barat

Kali Ciliwung Siaga 4, Waspadai Debit Air Meningkat

27 Oktober 2025 | 21:51 WIB
Aceh

Wali Kota Sabang Lepas Kafilah MTQ, Ajak Peserta Niatkan Ibadah dan Optimis Raih Prestasi

27 Oktober 2025 | 16:48 WIB
Kalimantan Tengah

Satlantas Polresta Palangka Raya Hadir di Kawasan Sekolah, Berikan Rasa Aman bagi Pelajar

27 Oktober 2025 | 16:43 WIB
Kalimantan Tengah

Wakapolresta Palangka Raya Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Respons Cepat Pelayanan Masyarakat

27 Oktober 2025 | 16:40 WIB
Sumatera Selatan

Kapolres Ogan Ilir Pimpin Apel Pagi Gabungan, Tekankan Sikap Humanis dalam Pengamanan Aksi Unjuk Rasa

27 Oktober 2025 | 16:34 WIB
Riau

Air Waduk Jadi Hitam Berminyak, Warga Tuding Limbah B3 Pertamina Hulu Rokan Sebagai Biang Kerok

27 Oktober 2025 | 12:34 WIB
Aceh

Oknum Preman Ngaku Wartawan Ditangkap Polsek Darul Makmur

26 Oktober 2025 | 22:33 WIB
Jawa Barat

Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT 06 RW 02 Kelurahan Ciriung dengan Tema “Ciptakan Pemilihan yang Riang Gembira”

26 Oktober 2025 | 22:25 WIB
Kalimantan Tengah

Sidokkes Polresta Palangka Raya Hadiri Grand Opening Apotek K24 Panarung

26 Oktober 2025 | 22:16 WIB
Aceh

Kadis Kominfo Sabang Hadiri Pembukaan Festival Dikee Aceh dan Lomba Asah Terampil Gampong Balohan 2025

26 Oktober 2025 | 22:12 WIB
Kalimantan Tengah

Tahanan Kabur Asal Samarinda Ditangkap di Palangka Raya Berkat Sinergi Tim Gabungan Kepolisian

26 Oktober 2025 | 10:05 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini