Mitra Polri
Jumat, Juli 31, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Peristiwa

Heriyanto Bantah Catut Nama Gubernur Sumsel Terkait pemberitaan yang Beredar di Media Online

by mitrapolri.com
5 Desember 2022 | 06:57 WIB
in Peristiwa

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Heriyanto pernah melaporkan Nyimas Azizah ke Polrestabes Palembang atas kasus penipuan dengan nomor LP /B/54/1/2022/SPKT/Polrestabes Palembang /Polda sumsel pada 7 Januari 2022 atas kasus penipuan dan penggelapan dengan pasal 378 atau 372 KUHP dan sekarang Nyimas Azizah berstatus terdakwa dan masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Saat dikonfirmasi pada Senin (5/12/2022) terkait pemberitaan yang beredar Heriyanto didampingi kuasa hukumnya Suhardi Suhai SH mengatakan, dirinya membantah kalau dirinya tidak pernah mengaku sebagai keponakan Gubenur Sumsel dan juga tidak pernah mencatut nama Gubenur Sumsel dan Heriyanto juga membantah pernyataan kuasa hukum Juansyah Jaya, yang telah mengatakan bahwa dirinya telah dituduh melakukan penipuan dalam fakta sebenarnya adalah bahwa dirinya mendapat tawaran proyek dari saudari Nyimas Azizah yang saat ini telah menjadi terdakwa.

Kemudian dirinya bercerita dengan saudara Isak Ansyori, lalu saudara Isak Ansyori mengatakan ada keponakannya yang bernama Juansyah Jaya warga lampung yang mau mengambil proyek tersebut, lalu dirinya menjawab kita ketemukan dulu dengan saudari Nyimas Azizah saja.

ADVERTISEMENT

“Saudara Juansyah Jaya datang ke Palembang, dan bertemu dengan Nyimas Azizah langsung bersama saya, lalu kami bersama-sama menuju lokasi proyek Sport City Jakabaring Palembang, untuk cek lokasi,” ungkapnya.

Setelah itu dirinya tekankan kepada saudara Juansyah Jaya, kalau memang yakin “LANJUTKAN”, tapi kalau merasa ragu, “JANGAN”. Rupanya saudara Juansyah Jaya merasa yakin dan mentransfer dana sesuai dengan permintaan Nyimas Azizah sebanyak 3 kali transfer dengan total Rp. 625.000.000 bukan Rp. 675.000.000, dana tersebut langsung saya serahkan kepada saudari Nyimas Azizah sejumlah Rp. 750.000.000 dan selebihnya uang saya sendiri.

“Ternyata proyek yang dijanjikan tersebut tidak ada, saya merasa ikut bertanggung jawab secara moril, karena merasa ikut tertipu akhirnya saya melaporkan Nyimas Azizah di Polrestabes Palembang,” ujarnya.

Menurutnya, Kasus ini sudah di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dan hari Kamis 8 Desember 2022 mendatang kasus ini kembali disidangkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa (Nyimas Azizah).

ADVERTISEMENT

“Saya menolak keras telah dituduh melakukan Penipuan dan Penggelapan, karena saya tidak pernah membujuk apalagi memaksa Juansyah Jaya dan saya sedikitpun tidak menikmati uang tersebut dan Saya selaku warga negara yang baik akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang dilakukan Oleh Polda Lampung,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya seorang warga Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan bernama Juansyah Jaya mengaku menjadi korban penipuan dengan kerugian sekitar Rp 675 juta.

  • BACA JUGA : Pemko Sabang bersama BPKS dan Stakeholder Lainnya Siap Sambut Kunjungan Kapal Pesiar MV Azamara
  • BACA JUGA : Pimpin Apel Pagi, Wakapolres Tekankan Disiplin Kepada Personel
  • BACA JUGA : Simon Nainggolan Dukung Ketegasan Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H Dalam Pemberantasan Illegal Logging di Wilkum Polda Riau

Terduga pelaku mengiming-imingi proyek Rp 36 miliar di Kompleks Stadion Jakabaring, Sumatera Selatan (Sumsel).

Pelaku juga mengaku sebagai paman dari Gubernur Sumsel Herman Deru, Peristiwa penipuan ini terjadi pada bulan Maret tahun 2021.

Kuasa hukum korban, Heni Apriyani mengatakan pihaknya sudah mencoba melakukan upaya persuasif kepada terlapor atas nama HRY, warga Palembang atas dugaan penipuan itu.

“Klien saya tertipu hingga Rp 675 juta dengan dijanjikan proyek senilai Rp 36 miliar yang lokasi pembangunannya di kompleks Stadion Jakabaring,” kata Heni saat dihubungi, Sabtu (3/12/2022).

Dari penuturan korban, Heni mengungkapkan peristiwa ini berawal saat kliennya sedang singgah di Palembang pada Oktober 2021 lalu.

ADVERTISEMENT

Ketika itu, terlapor HRY datang karena dikenalkan oleh kerabat korban.

“Saat itu, terlapor langsung berusaha membujuk klien kami, bahwa ada proyek besar di Jakabaring,” kata Heni.

Korban mengaku terbujuk dan tertarik lantaran terlapor mengaku paman dari Gubernur Sumsel Herman Deru dan menyebut sudah memiliki plot beberapa proyek pembangunan.

Saat itu pula, terlapor langsung meminta agar korban mentransfer sejumlah uang agar proyek itu tidak direbut orang lain.

“Pertama itu ditransfer Rp 50 juta, saat itu juga terlapor minta ditransfer,” kata Heni

Selanjutnya, korban mentransfer uang sebanyak dua kali setelah kembali ke Lampung.

Heni menyebutkan, total uang sebesar Rp 675 juta itu ditransfer dalam tiga tahap. Tahap pertama korban mentransfer melalui e-banking saat di Palembang sebesar Rp 50 juta.

Tahap kedua dan ketiga korban mentransfer sebanyak Rp 145 juta dan Rp 425 juta melalui setoran langsung di bank ke rekening pelaku.

Heni mengatakan, lantaran tidak ada itikad baik dari terlapor meski sudah ditemui, korban akhirnya melaporkan penipuan itu ke Polda Lampung dengan nomor laporan LP: B /719/VII/ 2022/ SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 7 Juli 2022.

Sementara itu, Kasubdit 3 Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Rosef Efendi membenarkan adanya laporan dugaan penipuan itu.

Rosef mengatakan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.

“Masih lidik,” ucap Rosef.

(M. TAHAN)

Share4SendShare

Berita Terkait

Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, baru saja digelar pagi tadi di Pengadilan Negeri IdI Aceh Timur, Kamis 18/09/2025.
Peristiwa

Diluar Dugaan, Terdakwa dr. SM Dituntut Ringan 1 Tahun Penjara, Korban Massyura Kecewa dan Tak Terima

19 September 2025 | 06:23 WIB

Aceh Timur, Aceh - Mitrapolri.com | Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,...

Read more
Acara penyerahan berlangsung di Halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue pada Jumat (8/8/2025) yang dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, para camat, Calon Anggota Paskibraka, serta jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nagan Raya.
Peristiwa

Wabup Nagan Raya Serahkan Ribuan Bendera Merah Putih untuk Semarakkan HUT Ke-80 RI

8 Agustus 2025 | 19:15 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wakil...

Read more
Berikut kutipan Surat Edaran Nomor: 554/PWI-P/LXXVIII/2024 Tanggal 24 Juli 2024.
Peristiwa

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

24 Juli 2024 | 15:12 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Pengurus PWI Pusat dinilai semakin tegas menegakkan aturan organisasi dengan tidak memberi ruang kepada pihak yang...

Read more
Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan masalah warga binaan melalui pendekatan problem solving, Selasa (19/3/2024).
Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polsek Mapanget Berhasil Selesaikan Permasalahan Warga Melalui Problem Solving

20 Maret 2024 | 11:18 WIB

Manado - Mitrapolri.com | Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Utara

Bantah Isu Pensiun Ditahan, Pemkab Nias Barat Tegaskan Usulan Hak Pensiun Tetap Berjalan Sesuai Mekanisme

31 Juli 2026 | 13:39 WIB
Sumatera Utara

Trisula Integritas Serahkan Simbol Moral kepada Kapolres Samosir, Perkuat Sinergi dan Integritas Penegakan Hukum

31 Juli 2026 | 13:32 WIB
Aceh

Komitmen Lestarikan Lingkungan, Kapolres Nagan Raya Pimpin Gerakan Green Policing

31 Juli 2026 | 13:27 WIB
Jawa Barat

Pajak Dibayar, Jalan Hancur! Jeritan Warga Empat Desa Menggugat Nurani Pemimpin Bogor

31 Juli 2026 | 13:23 WIB
Jawa Barat

Jeritan Warga Empat Desa Menggema, Jalan Kabupaten Rusak Parah: Dimana Tanggung Jawab Pemerintah?

30 Juli 2026 | 08:11 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Pimpin Sertijab Irwasda, Karo SDM dan 2 Kapolres

30 Juli 2026 | 07:44 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolresta Palangka Raya Hadiri Sertijab Irwasda, Karo SDM serta Kapolres Kobar dan Lamandau

30 Juli 2026 | 07:40 WIB
Kalimantan Tengah

Polresta Palangka Raya Terima Pengecekan Infrastruktur Mako dari Divisi TIK Polri

30 Juli 2026 | 07:35 WIB
Aceh

Wujudkan Pelayanan Publik Prima Melalui Program Commander Wish Kapolda Aceh, Kapolres Nagan Raya Tinjau Pelayanan Samsat dan Satpas

29 Juli 2026 | 14:04 WIB
Jawa Tengah

Polda Jateng Gelar Sertijab Terhadap 6 PJU dan 16 Jabatan Kapolres Jajaran

29 Juli 2026 | 13:58 WIB
Kalimantan Tengah

Polsek Pahandut Identifikasi Kebakaran Rumah, Warung dan 8 Kamar Kos di Jalan R.A. Kartini

29 Juli 2026 | 13:50 WIB
Kalimantan Tengah

Diduga Edarkan Sabu, Pria 44 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dengan Barang Bukti 39,73 Gram

29 Juli 2026 | 13:48 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini