Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com
Akibat dari Rekrutmen PPK Oleh KIP Nagan Raya yang diduga sarat masalah, YLBH-AKA Nagan Raya akan membuka posko pengaduan guna menerima aduan warga masyarakat yang mengikuti tes PPK beberapa waktu lalu. Hal ini dikatakan oleh Muhammad Dustur,S.H,M. Kn selaku kepala YLBH-AKA Nagan Raya,
Dustur menyampaikan apabila rekan-rekan calon PPK selama ini merasa terzalimi atau diduga dicurangi silahkan membuat pengaduan Hotline whatshapp di nomor 085260352801 untuk kita tindak lanjut laporan dengan bukti yang ada.
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 menjelaskan, bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU atau KIP (khusus aceh) kabupaten/kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
“Bicara terkait peran PPK sendiri, tentu kita bisa mengacu pada kewajiban yang dilakukan PPK dalam memenuhi kewenangannya yakni membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap, membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu”, ujarnya.
Tugasnya menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan Panwaslu Kecamatan, melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- BACA JUGA : Tim Opsnal Operasi Pekat Polres Kampar Gerebek Tempat Judi Gelper di Tapung Hilir
- BACA JUGA : Spanduk Selamat Datang Dikawasan Zona Integritas Dipasang Polres Bangka Barat
- BACA JUGA : MV. Seabourn Encore Kembali Kunjungi Sabang, Pj Wali Kota: Momentum Dongkrak Pariwisata dan Ekraf
Apabila ini benar adanya Dugaan kecurangan terhadap hasil rekrumen tersebut maka sangat disayangkan karna perlu kita ketahui “Adanya signifikasi peran penyelenggara dalam menjamin demokrasi berjalan dalam rule (aturan) yang jelas harus tercermin dari petugas PPK yang berintegritas dan memahami teknis pemilu dengan baik. Sehingga proses pemilu akan melahirkan hasil pemilu yang berkualitas pula.
Maka atas dasar tersebut kita membuka hotline pengaduan bagi rekan-rekan PPK yang mengikuti proses rekrutmen tersebut merasa dicurangi karna proses pemilu merupakan satu bentuk kontrol mayarakat terhadap kekuasaan pemerintahan, di mana secara konstitusi pergantian kekuasaan atas kehendak rakyat.Ungkap Dustur.Lebih lanjut sang pengacara ini juga mengatakan akan bersedia melakukan advokasi terhadap persoalan ini hingga pengajuan gugatan ke DKPP pusat, karena hal ini sangat berdampak pada pelaksanaan pesta demokrasi kedepan.
(T. RIDWAN)