Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sekarang telah menjadi isu nasional yang memerlukan penanganan serius, perlunya perhatian khusus untuk menekan angka kekerasan dalam rumah tangga.
Menindaklanjuti hal tersebut di perlihatkan oleh personil Polsek Bunaken Polresta Manado Aiptu Abd. Rahman yang telah berhasil menyelesaikan permasalahan (problem solving) Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap korban Pr inisial JR yang di lakukan oleh Lk dengan inisial AGD yang di laksanakan di Mako Polsek Bunaken, Senin (02/1/2023).
- BACA JUGA : Mantan Kanit Lantas Polsek Bekasi Timur AKP Much Sahari Menjabat Sebagai Wakapolsek Bantar Gebang
- BACA JUGA : Penasehat Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan
- BACA JUGA : Pj Bupati Aceh Utara Minta Petugas PPK Bekerja Profesional dan Jaga Netralitas
Dalam kesempatan tersebut Personil Polsek Bunaken menyampaikan himbauan dan pesan- pesan kamtibmas serta penyampaian tentang masalah KDRT terhadap warga untuk tidak berlaku sewenang-wenang apalagi sampai melakukan kekerasan terhadap istri dan anak-anak.
“Hindari penggunaan kekerasan dalam penyelesaian masalah dalam keluarga karena hal tersebut dilarang dalam undang-undang karena setiap persoalan pasti ada jalan keluarnya dan sayangilah keluarga anda ”, ujar Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kapolsek Bunaken Ipda Tripo Datukramat.
(SOFYAN)