Labuhanbatu, Sumut – Mitrapolri.com
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu, S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H. menyampaikan terkait ungkap kasus narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, senin (20/03/2023).
Pelaku inisial IA Als ALM, 25 Thn, Jl Padang Bulan Kel Padang Bulan Kec.Rantau Utara Kab. Labuhan Batu. Informasi didapat dari pengaduan masyarakat (Dumas), Kamis (16/03/2023).
Respon cepat dilakukan oleh personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, dengan melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap 1 orang laki laki inisial IA Als ALM dari daerah Padang Bulan, tepatnya di depan rumah.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku maka ditemukan Barang Bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu yaitu 1 bungkus plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 buah timbangan, 1 buah sekop terbuat dari plastik serta uang penjualan Rp 330.000 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) dari tangan kanan dan kantong celana saudara IA Als ALM.
- BACA JUGA : Ibadah Minggu Umat Kristiani, Personel Satuan Samapta Polresta Manado Lakukan Penjagaan di Gereja
- BACA JUGA : Hadir Untuk Masyarakat, Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Manado Lakukan Pengaturan di Pagi Hari
- BACA JUGA : lham Pangestu: Tingkatkan Komitmen Dalam Berbangsa dan Bernegera Melalui Empat Pilar Kebangsaan
IA Als ALM yang menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang laki laki inisial FI, selanjutnya personil melakukan pengembangan.
Kini IA Als ALM mendekam dibalik jeruji tahanan satres narkoba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku IA Als ALM melanggar pasal tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(IKANG)