Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar yang di pimpin langsung oleh Kanit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ipda Lizar Hamdani SH menangkap seorang juru tulis (Jurtul) perjudian tebak angka jenis Sidney di Jalan Tangki Bawah, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Rabu (29/03/2023) siang sekira pukul 11.30 Wib.
Bermula, Rabu (29/03/2023) siang sekira pukul 11.30 Wib, unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Jalan Tangki Bawah, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, ada seorang laki-laki yang sedang melakukan tindak pidana perjudian angka tebakan jenis sidney tepatnya di warung kopi marga Damanik tersebut.
Selanjutnya langsung melakukan penyelidikan dan benar ditemukan bahwa pelaku sedang menunggu pembeli judi jenis sidney, kemudian ditemukan padanya barang bukti yang berhubungan dengan perjudian tersebut.
Kemudian dilakukan penangkapan, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Jalan Tangki Bawah, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar ada seorang laki-laki yang melakukan tindak pidana perjudian angka tebakan jenis sidney.
- BACA JUGA : Pengedar 20 Butir Pil Ekstasi Ditangkap Satnarkoba Polrestabes Medan
- BACA JUGA : Ops Pekat, Polres Belawan Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan
- BACA JUGA : Personel Polsek Bunaken Sukses Selesaikan Masalah Warga Mengenai Perasaan Tidak Menyenangkan Lewat Problem Solving
Lalu Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima.
Kemudian siang sekira pukul 11.30 Wib, anggota Unit Jahtanras Sat Reskrim pun langsung mengamankan seorang laki-laki yang bernama Jul Alfonsus Damanik (39) warga Jalan Tangki Bawah, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Setelah diinterogasi, dia mengakui bahwa benar dia sedang melakukan Perjudian jenis sidney dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 130.000, hasil penjualan tebakan perjudian jenis sidney, 2 lembar kertas yang berisikan nomor tebakan jenis sidney, 1 buah pulpen warna merah muda yang digunankan untuk menulis nomor tebakan.
“Kini pelaku Jul Alfonsus Damanik beserta barang bukti sudah diamankan guna proses hukum melakukan tindak pidana perjudian angka tebakan Sidney sebagaimana dimaksud pasal 303 KUHPidana,” ucap Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung SH melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH.
(LEO)