Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak secara tegas mencopot AKBP Achirudin Hasibuan sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut usai dirinya diperiksa Propam karena membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa. Selain itu, Achiruddin juga disanksi penempatan khusus (patsus).
Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan Achirudin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut.
“Saudara Achirudin Hasibuan dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job, selain itu Dia ditempatkan dalam tahanan,” ujsr Hadi, Rabu (26/4/2023).
- BACA JUGA : Para Pemuda Kecewa, Bupati OKI Tak Hadir Langsung di Midang Morgesiwe 2023
- BACA JUGA : Tim Satgas Pangan Polres Dairi Pastikan Harga dan Stok Bahan Pangan Aman
- BACA JUGA : Guna Antisipasi Kejahatan Malam Hari, Polsek Malalayang Polresta Manado Lakukan Patroli Kewilayahan
Hadi menjelaskan AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri didalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.
“Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri,” pungkas Hadi.
(T77)