Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com
Terkait Kekosongan 3 orang komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya Akibat Pemberhentian 2 orang Komiisioner oleh DKPP dan Satu orang telah mengundurkan diri karena menjadi calon legislatif. DPRK Nagan Raya segera akan memproses pergantian antar waktu (PAW) apabila telah menerima salinan putusan DKPP dari KPU atau KIP, hal ini dikatakan Wakil Ketua DPRK Nagan Raya Dedy Irmayanda, Senin(08/05) di Suka Makmue.
Kepada awak media Dedy Irmayanda mengatakan persoalan pengisian komisioner KIP ini harus segera dilakukan, mengingat tahapan pemilu sedang berjalan dan jangan sampai terhambat.
“Kami dari dewan menunggu surat permohonan dari KIP Aceh untuk proses pergantiannya, kalau sudah masuk surat segera kami adakan rapat dan sidang paripurna”, ujar politisi Golkar ini.
- BACA JUGA : HUT Ke 21 Nagan Raya, Seluruh Kepala SKPK Memakai Baju Adat
- BACA JUGA : Dewas, Kepala dan Wakil Kepala BPKS Harus Segera Mengundurkan Diri
- BACA JUGA : Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono Ikuti Pelaksaaan Apel Siaga Darurat Penanganan Bencana Kekeringan dan Kebakaran Hutan dan Lahan
Sebelumnya diberitakan ketua KIP Nagan Raya Muhammad Yadin dan Anggota nya Syahrul Iman diberhentikan tetap oleh DKPP karena terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu, dalam sidang DKPP ini juga memutuskan peringatan keras kepada Miswanur dan Muhajir Hasballah komisioner KIP yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
Sementara itu KIP Aceh mengatakan akan mengambil alih tugas dan kewenangan KIP Nagan Raya menunggu proses Pergantian Antar Waktu dari 3 komisioner KIP Nagan Raya.
(T. RIDWAN)