Deliserdang, Sumut – Mitrapolri.com
Seorang Pria Berinisial DZ (31) warga Tanjungmorawa Kaupaten Deliserdang ditangkap personel Sat Reskrim Polresta Deliserdang dugaan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan terhadap HA (25) warga Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang, Kamis (4/5/2023) sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Medan – Lubukpakam KM 19 Dusun V Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang.
Pelaku DZ ditangkap personel Sat Reskrim Polresta Deliserdang di rumahnya, Selasa (16/5/2023) dan saat diintrogasi mengakui perbuatannya.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H. Cahyadi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku DZ beserta barang bukti yang digunakan pelaku berupa senjata tajam, jaket dan satu unit sepeda motor.
“Benar, pelaku mengakui perbuatannya dimana saat itu pelaku melakukan aksinya bersama dua orang temannya HR dan M yang saat ini masih DPO. Mereka telah berulang kali melalukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Tanjungmorawa,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu (3/5/2023) pukul 22.30 WIB HA tiba di Lapangan Tengku Raja Muda Lubukpakam dengan mengendarai sepeda motor untuk duduk-duduk (nongkrong).
Saat jam menunjukkan pukul 02.00 WIB, HA bermaksud pulang ke rumahnya yang berada di Desa Baru Kecamatan Batangkuis.
- BACA JUGA : Ditbinmas Polda Kep Babel Sosialisasi Program Polisi RW di Polres Bangka Barat
- BACA JUGA : Setelah 14 Tahun Berlalu, Satu dari Tiga Pembunuh Hasan Samosir Berhasil Ditangkap di Palembang
- BACA JUGA : Telkom Witel Sumut Adakan Pelatihan Fotografi untuk Pelaku UMKM Kota Pematangsiantar
Ketika korban di perjalanan pulang menuju rumah tepatnya di Jalan Medan – Lubukpakam KM 19 Dusun V Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang, korban memberhentikan sepeda motornya untuk memeriksa HP miliknya karena ada pesan masuk.
“Kemudian pada saat korban sedang berhenti tiba tiba datang tiga orang pelaku dengan mengendari sepeda motor dari arah belakang. Pelaku langsung berhenti di dekat korban, lalu langsung mengancam korban dengan senjata tajam serta menyuruh korban turun dari sepeda motor. karena merasa terancam korban,” jelasnya.
Lanjutnya, korban menuruti turun dari sepeda motor miliknya dan para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.
Kemudian korban pun langsung bergegas menuju SPKT Polresta Deliserdang untuk melaporkan kejadian yang menimpa dirinya.
“Yang menerima laporan tersebut saat itu juga personel Sat Reskrim Polresta Deliserdang langsung melakukan olah TKP dan lmelakukan penyelidikan,” ucapnya.
Pelaku DZ dijerat pasal 365 ayat 2 dan 2e KUHP dengan ancaman penjara selama- lamanya 12 tahun.
“Selanjutnya kita akan melengkapi berkas perkaranya untuk dilanjutkan ke JPU. Sementara kepada pelaku lainnya HR dan M kita terus melakukan penyelidikan,” pungkasnya.
(T77)