Labuhanbatu, Sumut – Mitrapolri.com
Penangkapan terhadap masyarakat dikarenakan mengedarkan Narkotika jenis Pil Extacy di tempat hiburan malam Kamis 15 Juni 2023, sekira pukul 00.30 WIB.
Personel Lidpamfik Denpom l/1 Pematangsiantar melakukan penangkapan terhadap salah satu warga dikarenakan mengedarkan Narkotika jenis Pil Extacy di tempat hiburan malam ‘One Heart’ di Jalan Baru Rantauprapat, Provinsi Sumatera Utara.
Penangkapan dipimpin oleh Pasilidpamfik Denpom I/1 Pematangsiantar Kapten CPM Norman Sidabutar bersama 3 anggota Lidpam Denpom I/1 Pematangsiantar yakni Sertu L. Tamba, Serda Peri Saragi, Serda Christofer Purba.
Sekira pukul 00.30 Wib, Personel Lidpamfik Denpom l/1 Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat adanya pengedaran Narkotika jenis Pil Extacy di tempat hiburan malam bernama One Heart yang berlokasi di Jln.Baru, Rantauprapat Labuhanbatu – Sumut.
Selanjutnya pukul 01.00 Wib, Personel Lidpamfik Denpom l/1 Pematangsiantar langsung bergegas menuju daerah tempat hiburan malam yang diduga pengedaran Narkotika jenis Pil Extacy tersebut.
Kemudian, Personel Lidpamfik Denpom l/1 Pematangsiantar langsung bergegas memasuki tempat hiburan malam tersebut dan melihat adanya pelaku yang mengedarkan Narkotika jenis Pil Extasy.
- BACA JUGA : Apresiasi Gerak Cepat Polsek Sirombu, Yeremia Hia: Kurang Puas Pasal yang Dikenakan
- BACA JUGA : Wisata Edukasi Kodim Purbalingga Tumbuhkan Jiwa Patriotisme dan Bela Negara
- BACA JUGA : Penuhi Gugatan YARA, Pemko Lhokseumawe Anggarkan 1,5 M untuk Perbaikan Waduk Pusong
Selanjutntya, personel Lidpamfik Denpom l/1 langsung menangkap pelaku dan mengamankan beberapa barang bukti Narkotika jenis Pil Extacy.
Personel Lidpamfik Denpom l/1 Pematangsiantar langsung membawa pelaku pengedaran Narkotika jenis Pil Extacy ke Subdenpom l/1-2 Rantauprapat untuk di minta keterangan lanjutan.
Pelaku pengedaran Narkotika jenis Pil Extacy yang diamankan yakni RF (22) warga Perumnas DL Sitorus Simp Mangga Kabupaten Labuhanbatu beserta Barang bukti di TKP antara lain :
Obat Extacy (Gucy : 3 Butir dan Tapak kucing 6 Butir), Uang cash sebesar Rp. 1.750.000 serta Saldo di ATM Rp. 17.555.000.
Selanjutnya : 1 Buah HP Oppo Warna Hitam, 1 Buah HP Merk Apple Warna Hijau, 2 Buah Dompet kulit, 2 Buah kartu ATM, 1 Buah KTP, 3 Batang Rokok Surya, 3 Buah plastik kecil diduga tempat Pil Ekstasi.
(RED MP)