Deliserdang, Sumut – Mitrapolri.com
Tim Pengamanan PTPN 2 Kebun Bandar Khalifah bersama Bintara Pengaman Serka Alis Nala melaksanakan pembongkaran bangunan liar di lahan HGU (Hak Guna Usaha) Nomor 115 Jalan Umum Pasar XIII Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, Selasa (13/6/2023) sekitar pukul 18.20 WIB.
Bangunan liar di kavlingan Sepakat Rahayu berhasil dirobohkan petugas pengamanan kebun berjumlah 26 orang mengendarai 2 unit mobil Mitsubishi Strada Triton.
Tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan, sehingga berjalan lancar. Personil kemudian kembali dalam keadaan aman dan lengkap.
- BACA JUGA : Terbitkan DPO, Polda Sumut Terus Buru Ali Opek
- BACA JUGA : Polda Sumut Musnahkan Narkoba Senilai Rp.690 Milyar
- BACA JUGA : Pioneer FC Siantar Wakili Sumut di Liga Sentra U12 Cirebon
Menurut keterangan Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan lahan yang diperjual belikan (kavlingan) merupakan lahan HGU 115 PTPN2.
“Dihimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tertipu dengan tanah harga murah. Sehingga masyarakat menjadi korban orang yang tidak bertanggung jawab yang berusaha menjual tanah negara. Masyarakat harus crosscheck status lahan lebih dulu sebelum membeli,” tutup Rahmat Kurniawan.
(T77)