Labuhanbatu, Sumut – Mitrapolri.com
Menindaklanjuti keresahan masyarakat di lokasi Jalan Padang bulan Rantau Prapat tentang maraknya peredaran narkoba persisnya di Gg. Amalia Padang bulan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP. James H Hutajulu SIK, SH, MH, MIK, melalui Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi SH, untuk gerak cepat melakukan penindakan dari aduan masyarakat tersebut.
Selanjutnya Kasatres narkoba Polres Labuhanbatu didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba IPDA Sarwedi Manurung beserta anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan pada hari Rabu,(12/07/23) sore.
Team satres narkoba polres labuhanbatu melakukan penindakan terhadap M.R.S alias Ondok, 42 Tahun, warga jalan Padang bulan GG.amalia, Kel.Padangbulan, Kec.Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.
Dari M.R.S als ondok, petugas berhasil menyita 1 buah plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu, dibungkus dalam beberapa paketan seberat 0,48 gram netto,1 plastik klip berisi plastik klip kosong, uang tunai senilai Rp 505.000 hasil penjualan.
- BACA JUGA : Peduli Lingkungan, Polresta Deliserdang Bersihkan Sampah di Sekitaran Sungai Malinda
- BACA JUGA : Polda Sumut Peduli Lingkungan, Tanam Pohon Magrove di Pantai Langkat
- BACA JUGA : Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Empat Kakek Diringkus Polres Purbalingga
Dari keterangan MRS als ondok, sudah 5 (lima) bulan menjalankan bisnis haramnya semenjak bebas dari lembaga pemasyarakatan diawal Januari 2023.
MRS als ondok merupakan Residivis dengan kasus yang sama, ia pernah dihukum pada tahun pada tahun 2017 dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara.
MRS als ondok ayah dari 4 orang anak ini juga menerangkan menjual sabu sekitar 2 gram perharinya dengan keuntungan sekitar Rp.200.000 per gramnya, ia mengaku menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Penangkapan langsung dipimpin Kasat Narkoba, beliau menyampaikan pesan kepada masyarakat sekitar apabila ada melihat dan mendengar peredaran gelap narkotika agar segera melaporkan ke hotline Polres Labuhanbatu dengan nomor 110,atau langsung ke Sat narkoba Polres Labuhanbatu dengan nomor layanan 081360917798.
Selanjutnya MRS als ondok dan barang bukti diamankan di polres labuhanbatu.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(IKANG)




