Labura, Sumut – Mitrapolri.com
Menindaklanjuti informasi dari sumber terpercaya tentang adanya pengedar Narkoba didusun sidomulyo desa pangkalan Lunang Kecamatan Kualuh Ledong Kabuapaten Labuhanbatu utara, Sumut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP. James H Hutajulu, S.I.K.,SH.,MH.,M.I.K., memerintahkan Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi SH, untuk gerak cepat melakukan penindakan.
Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba IPDA Sarwedi Manurung beserta anggota Opsnal melakukan penyelidikan dan penindakan pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023, sekitar pukul 19.00 dusun Sidomulyo desa pangkalan Lunang kecamatan kualuh ledong, kabupaten Labuhanbatu Utara terhadap 1 orang pengedar inisial S alias WIWIK, Laki-laki 34 tahun, Islam, swasta, warga dusun Sidomulyo desa pangkalan Lunang kecamatan kualuh ledong, kabupaten Labuhanbatu Utara.
- BACA JUGA : Puluhan Tahun Masyarakat Blang Lancang Lhokseumawe Merasa Terzalimi Pasca Berdiri Pabrik Raksasa PT Arun LNG
- BACA JUGA : Kasus Dugaan Oplosan LPG 3 Kg, Polda Sumut Minta BSS Menyerahkan Diri
Dari tersangka berhasil diamankan 1 bungkus plastik klip besar transparan berisi kristal putih yg diduga Narkotika jenis sabu seberat 9,42 gram netto,1 plastik klip kecil berisikan kristal bening diduga narkoba jenis sabu seberat 0.22 gram netto.1 unit handphone android merk Oppo ,uang tunai sebesar Rp.600.000 diduga hasil penjualan narkoba.
Dari keterangan tersangka sudah 1 bulan menjalankan bisnis haramnya, keuntungan sekitar Rp.200.000 per gramnya, tersangka mengaku nekad menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di polres labuhanbatu untuk proses selanjutnya. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2)subs pasal 112 ayat (2) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman 20 (dua puluh) tahun.
(IKANG)