Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com
Polres Nagan Raya melalui Sat Reskrim menyerahkan tersangka tindak pidana pengancaman serta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten tersebut.
Penyerahan TRA warga Gampong Alue Wakie Darul Makmur itu diserahkan langsung oleh Kanit Pidum Sat Reskrim IPDA Abdul Kadir Jailani, S.AB.,S.H. yang diterima oleh JPU Ahmad Buchori,SH rabu (30/8/2023) di Kejari Nagan Raya Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH, MM menyebutkan tersangka dan barang bukti tahap II yang diserahkan itu karena telah melakukan tindak pidana pengancaman.
- BACA JUGA : Bhabinkamtibmas Polsek Tombulu Lakukan Problem Solving Pencemaran Nama Baik
- BACA JUGA : Problem Solving, Polsek Tikala Bantu Menyelesaikan Permasalahan Warga
- BACA JUGA : Melalui Problem Solving, Bhabinkamtibmas Polsek Mapanget Berhasil Damaikan Warga
Atas perbuatan pengancaman tersebut, tersangka TRA akan dikenakan pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHPidana, dengan nomor : BP/26.a/VIII/2023.
Selain itu, AKP Machfud, SH, MM juga menambahkan, supaya dapat menurunkan angka kejahatan di wilayah hukumnya itu,dia mengajak seluruh masyarakat, untuk menghindari berbagai macam bentuk kriminal yang berujung dengan hukum.
“Dengan menghindari hal tersebut, angka kriminal di Kabupaten Nagan Raya dipastikan akan menurun secara perlahan lahan”, pungkas Kasat Reskrim Nagan Raya AKP Machfud, SH, MM.
Adapun barang bukti yang diserahkan ke JPU Kejari Nagan Raya berupa 1 buah disc yang berisi video, setelah terjadi pengancaman tersebut.
(T. RIDWAN)