Bogor, Jawa Barat – Mitrapolri.com
Maraknya Galian Tanah tanpa izin sudah tidak asing di Kabupaten Bogor, khususnya Bogor Timur di 2 (dua) Kecamatan yaitu Jonggol dan Gunung Putri.
Sudah berkali-kali dikonfirmasi pada pihak yang berkompeten di masing-masing Kecamatan hingga Polres sekalipun tetap masih saja kegiatan galian tanah tanpa izin berjalan lenggang kangkung seolah tidak ada rasa takut atau merasa punya tangan kuat yang melindungi mafia-mafia tersebut.
- BACA JUGA : Reses Anggota DPRD Kabupaten Bogor Masa Sidang III Tahun 2022-2023 Fraksi PDIP Bapak Mu’ad Khalim Berjalan Baik
- BACA JUGA : Tim Gabungan Berhasil Kendalikan Karhutla di Kawasan Sepucuk OKI
- BACA JUGA : Hadiri Pembukaan KTT ASEAN ke-43, Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Kepemimpinan Presiden Jokowi Sebagai Ketua ASEAN 2023
Wahai Penguasa Kabupaten dimana wibawahmu, wahai Penguasa Provinsi tidakkah engkau mendengar atau sengaja tidak mau mendengar.
Jalan Kabupaten yang baru beberapa bulan di aspal mulus dengan biaya APBD Provinsi dan Kabupaten rusak oleh Truk-Truk pengangkut tanah galian liar tersebut.
Seolah-olah ada dugaan jalan dipermulus untuk lintasan truk tanah agar cepat dan lancar. Ada apa dengan ini semua?
(RH)