Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Pada hari Senin, 11 September 2023, sekitar pukul 03.30, Tim BRAVO berhasil mengamankan pelaku kasus penganiayaan yang telah membuat gempar di Desa Tombuluan, Kecamatan Tombulu. Kasus ini bermula dari laporan yang terjadi pada hari sebelumnya, yaitu Senin, 10 September 2023, sekitar pukul 22.00.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah MT (52), Warga, Desa Tombuluan, Kecamatan Tombulu. Sementara korban, Maikel Antonius Turangan, berusia 43 tahun dan beragama Kristen, juga beralamat di Desa Tombuluan, Kecamatan Tombulu.
Kronologis kejadian bermula saat korban sedang berbincang dengan teman-temannya di depan rumahnya. Tiba-tiba, pelaku langsung melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban, yang mengakibatkan korban mengalami luka lebam di bagian mata.
- BACA JUGA : Diduga Big Bos Togel Rizal Panei Kuasai Siantar – Simalungun, Omset Hingga Ratusan Juta Perhari
- BACA JUGA : Ditlantas Polda Sumut Bagikan 200 Helm SNI ke Abang Betor
- BACA JUGA : PJ Bupati Nagan Raya Blokir Sejumlah Nomor Hp Wartawan
Terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menyatakan Tim Bravo segera merespons laporan kasus ini dan segera menuju Desa Tombuluan. Pelaku, berhasil diamankan di rumahnya.
Hingga saat ini, barang bukti yang ada termasuk interogasi pelaku dan penyerahan pelaku kepada piket Reskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak berwajib untuk memastikan keadilan tercapai bagi korban dan pelaku penganiayaan ini akan menghadapi konsekuensi hukum yang sesuai.
(SOFYAN)