Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Polda Sumut kembali mengungkap 35 kasus tindak pidana peredaran narkoba di wilayah hukum (wilkum) Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (20/9/2023).
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Iman Effendi melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny Siregar mengatakan pengungkapan kasus itu sebagai komitmen Polda Sumut bersama jajaran dalam memberantas peredaran narkoba.
“Dari pengungkapan kasus itu sebanyak 48 orang ditangkap terdiri dari 12 pemakai narkoba dan 36 pelaku jaringan narkoba,” katanya, Kamis (21/9/2023).
- BACA JUGA : Eksploitasi Anak di Medsos untuk Raub Keuntungan, Pemilik Panti Asuhan Diciduk Polrestabes Medan
- BACA JUGA : Polres Samosir Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Penataan KJA dan Pembersihan Eceng Gondok
- BACA JUGA : Sosialisasikan Layanan Polisi, Kapolres Sergai Harap Masyarakat Aktif Laporkan Tindak Kriminal
Sonny mengungkapkan dari tangan pelaku turut disita barang bukti berupa sabu seberat 72,19 gram dan ganja seberat 786,41 gram yang nantinya akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara.
“Selain itu juga disita uang senilai Rp6.471.000 hasil dari transaksi peredaran narkoba,” ungkapnya seraya menegaskan Polda Sumut dan polres jajaran terus meningkatkan pemberantasan narkoba.
“Narkoba menjadi musuh kita bersama. Oleh karena itu Polda Sumut meminta kepada seluruh masyarakat untuk ikut memerangi peredaran narkoba di Kota Medan,” pungkasnya.
(T77)