Mitra Polri
Kamis, Januari 29, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sulawesi Selatan
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel)

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel)

Kejati Sulsel Periksa Intensif Tim Appraisal Guna Dalami Korupsi Lahan Bendungan Paselloreng Wajo

by mitrapolri.com
22 September 2023 | 07:29 WIB
in Sulawesi Selatan

Makassar, Sulsel – Mitrapolri.com

Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus memeriksa secara maraton para saksi dalam penyidikan kasus dugaan praktik mafia tanah dalam kegiatan pembebasan lahan pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo, Sulsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi menyebutkan, sudah ada ratusan saksi yang terkait diperiksa dalam kasus yang ditaksir merugikan negara Rp75 miliar tersebut.

“Kalau hari ini penyidik memeriksa saksi dari Tim Appraisal proyek pembebasan lahan Bendungan Paselloreng. Total saksi yang sudah diperiksa intensif sudah ada ratusan saksi,” ucap Soetarmi di Kantor Kejati Sulsel, Kamis (21/9/2023).

ADVERTISEMENT

Pemeriksaan terhadap saksi dari Tim Appraisal, kata Soetarmi, penting untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan penilaian harga tanah dan tanaman yang ada di atas lahan yang terkena pembebasan proyek pembangunan Bendungan Paselloreng.

Tim Appraisal dalam kegiatan pembebasan lahan Bendungan Paselloreng disebut Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) yang tupoksinya untuk menilai harga tanah, tanaman, jenis serta jumlahnya.

Dia menyebutkan, dari hasil penyidikan sebelumnya telah digambarkan tugas KJPP. Di mana setelah Satgas A dan Satgas B menyatakan 246 bidang tanah telah memenuhi syarat untuk dibayarkan ganti ruginya, maka selanjutnya dituangkan dalam Daftar Nominatif Pengadaan Tanah Bendungan Paselloreng yang berikutnya diserahkan kepada Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai harga tanah, tanaman, jenis serta jumlahnya.

Dalam pelaksanaannya, lanjut Soetarmi, KJPP yang ditunjuk hanya menilai harga tanah dan tidak melakukan verifikasi jenis dan jumlah tanaman, tetapi hanya berdasarkan sampel.

ADVERTISEMENT

Kemudian, berdasarkan hasil penilaian harga tanah dan tanaman tersebut, BBWS Pompengan kemudian meminta LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara) Kementerian Keuangan sebagai lembaga yang membiayai pengadaan tanah untuk selanjutnya melakukan pembayaran terhadap bidang tanah sebanyak 246 bidang tanah seLuas 70,958 Ha dengan total pembayaran sebesar Rp75.638.790.623.

“Penyidik butuh untuk mendalami sejauh mana Tim Aprasial ini menjalankan tupoksinya. Minimal menelaah atau meneliti kebenaran data yang ada sebelum membuat penilaian harga atas lahan beserta tanaman di atasnya yang kemudian menjadi dasar pembayaran,” terang Soetarmi.

Kronologi

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, kasus ini bermula pada Tahun 2015, di mana Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang sedang pembangunan fisik Bendungan Paselloreng di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, Sulsel.

Karena untuk kepentingan pembangunan bendungan tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan (Gubernur Sulsel) kemudian mengeluarkan Keputusan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Paselloreng yang dimaksud.

Adapun lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng memerlukan lahan atau tanah yang terdiri dari lahan yang masih masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Lapaiepa dan Lapantungo yang terletak di Desa Paselloreng, Kabupaten Wajo yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai Kawasan HPT.

  • BACA JUGA : Harga Beras di Nagan Raya Melonjak Naik, Rakyat Kecil Menjerit
  • BACA JUGA : Kejari Gunungsitoli Tanda Tangani Nota Kesepakatan Kerjasama antara UPP Kelas lll Sirombu Nias Barat
  • BACA JUGA : Musrenbang Desa Singasari Kabupaten Bogor Dalam Rangka Penyusunan RKP Desa Tahun 2024

Selanjutnya dilakukan proses perubahan kawasan hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulawesi Selatan yang salah satunya untuk kepentingan Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo.

ADVERTISEMENT

Maka pada 28 Mei 2019 diterbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesian Nomor: SK.362/MENLHK/SETEN/PLA.0/5/2019 tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 91.337 Ha, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 84.032 Ha dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 1.838 Ha di Provinsi Sulawesi Selatan.

Setelah dikeluarkan sebagai kawasan hutan dan mendengar bahwa dalam lokasi tersebut akan dibangun Bendungan Paselloreng, kemudian dimanfaatkan oleh oknum di Kantor BPN Kabupaten Wajo yang selanjutnya memerintahkan beberapa honorer di kantor tersebut untuk membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) secara kolektif sebanyak 246 bidang tanah pada 15 April 2021.

Sporadik tersebut lalu diserahkan kepada masyarakat dan Kepala Desa Paselloreng dan Kepala Desa Arajang untuk ditandatangani, sehingga dengan sporadik itu seolah-olah masyarakat telah menguasai tanah yang dimaksud padahal diketahuinya bahwa tanah tersebut merupakan kawasan hutan.

Sebanyak 246 bidang tanah kemudian dinyatakan telah memenuhi syarat untuk dilakukan pembayaran ganti kerugian oleh satgas A dan Satgas B yang dibentuk dalam rangka pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Namun, berdasarkan foto citra satelit yang dikeluarkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) tampak bahwa eks kawasan hutan tersebut di Tahun 2015 masih merupakan kawasan hutan dan bukan merupakan tanah garapan sebagaimana klaim masyarakat.

Dengan demikian lahan tersebut, tidak termasuk dalam kategori sebagai lahan garapan sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.

Setelah Satgas A dan Satgas B menyatakan 246 bidang tanah yang dimaksud telah memenuhi syarat untuk dibayarkan ganti ruginya, maka selanjutnya dituangkan dalam Daftar Nominatif Pengadaan Tanah Bendungan Paselloreng yang berikutnya diserahkan kepada Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai harga tanah, tanaman, jenis serta jumlahnya.

Dalam pelaksanaannya, KJPP yang ditunjuk hanya menilai harga tanah dan tidak melakukan verifikasi jenis dan jumlah tanaman tetapi hanya berdasarkan sampel.

Berdasarkan hasil penilaian harga tanah dan tanaman tersebut, BBWS Pompengan kemudian meminta LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara) Kementerian Keuangan sebagai lembaga yang membiayai pengadaan tanah untuk selanjutnya melakukan pembayaran terhadap bidang tanah sebanyak 246 bidang tanah seLuas 70,958 Ha dengan total pembayaran sebesar Rp75.638.790.623.

Namun karena 246 bidang tanah tersebut merupakan eks kawasan hutan yang merupakan tanah negara dan tidak dapat dikategorikan sebagai lahan atau tanah garapan, maka pembayaran 246 bidang tanah telah berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp75.638.790.623.

Pengadaan tanah yang berstatus kawasan hutan oleh instansi yang memerlukan tanah seharusnya cukup mengajukan permohonan pelepasan status kawasan melalui gubernur kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

(ARIS)

Share6SendShare

Berita Terkait

Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., didampingi Kabiddokkes Polda Sulsel, perwakilan Pusdokkes Polri selaku Kabid DVI, serta unsur Bareskrim Polri melalui Kabiddaktikkrim Pusident.
Sulawesi Selatan

Polda Sulsel Pastikan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500 Dilakukan Profesional

20 Januari 2026 | 10:32 WIB

Makassar, Sulsel - Mitrapolri.com | Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulawesi Selatan memastikan penanganan korban kecelakaan pesawat ATR 42-500...

Read more
Penandatanganan MoU dilaksanakan pada Jumat, 2 Januari 2026, di lokasi yang sama namun pada waktu berbeda. MoU antara PN Sengkang dan YLBH Kenustra ditandatangani oleh Ketua PN Sengkang, Dr. Ilham, S.H., M.H., sementara kerja sama dengan PA Sengkang ditandatangani oleh Ketua PA Sengkang, Dr. Dra. Heriyah, S.H., M.H., bersama pihak YLBH Kenustra.
Sulawesi Selatan

Ketua BAIN HAM RI Wajo: MoU PN, PA–LBH Harus Jadi Aksi Nyata, Bukan Sekadar Seremoni

4 Januari 2026 | 07:06 WIB

Wajo, Sulsel - Mitrapolri.com | Pengadilan Negeri (PN) Sengkang Kelas I.B dan Pengadilan Agama (PA) Sengkang Kelas I.A kembali menegaskan...

Read more
Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muhammad Arsyad,
Sulawesi Selatan

Malam Tahun Baru 2026, Polisi Tutup Sejumlah Ruas Jalan di Parepare

1 Januari 2026 | 08:53 WIB

Parepare, Sulsel - Mitrapolri.com | Untuk memastikan kelancaran dan keamanan malam pergantian Tahun Baru 2026, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas)...

Read more
Ilustrasi Foto
Sulawesi Selatan

Cerai Gugat Menguasai Wajo, PA Sengkang Putus 1.007 Perkara Perceraian 2025

1 Januari 2026 | 08:34 WIB

Wajo, Sulsel - Mitrapolri.com | Fenomena perceraian di Kabupaten Wajo sepanjang tahun 2025 mencapai angka yang memprihatinkan. Hingga tutup tahun...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Wakil Ketua III DPRD Kalteng Tegas Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden RI

29 Januari 2026 | 20:26 WIB
Nasional

Karorenminops Korbrimob Hadiri Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriyah di Mabes Polri

29 Januari 2026 | 20:21 WIB
Kalimantan Tengah

Bersama Bhayangkari dan Kelompok Tani, Polsek Rakumpit Tanam Jagung di Kelurahan Pager

29 Januari 2026 | 20:09 WIB
Kalimantan Tengah

Jaga Performance, Propam Gelar Gaktibplin di Lapangan Apel Mapolresta Palangka Raya

29 Januari 2026 | 20:03 WIB
Sumatera Selatan

LBH Bima Sakti Apresiasi Gerak Cepat Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Cabul terhadap Mahasiswi

29 Januari 2026 | 19:58 WIB
Sumatera Selatan

Satreskrim Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Pencurian Rel Kereta Api di Indralaya Utara

29 Januari 2026 | 19:50 WIB
Jawa Barat

Musyawarah Desa LPJ Realisasi APBDes TA 2025 Desa Cikahuripan Digelar

29 Januari 2026 | 19:46 WIB
DKI Jakarta

Jimmy Tumbang, Negara Menang: Agrinas Tegaskan Koptan Kampar Jaya Bersama Kelola 1.070,59 Hektar Sawit

29 Januari 2026 | 09:15 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolres Katingan Pimpin Gelar Operasional dan Pembinaan Bulanan

29 Januari 2026 | 08:18 WIB
Nasional

Presiden Prabowo Resmi Lantik Keanggotaan Dewan Energi Nasional di Istana Negara

29 Januari 2026 | 08:12 WIB
Sumatera Selatan

Sat Samapta Polres Ogan Ilir Laksanakan Turjawali, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

29 Januari 2026 | 08:03 WIB
Kalimantan Tengah

Diskusi bersama OKP, Kapolda Kalteng Tekankan Peran Pemuda dalam Menjaga Kamtibmas

29 Januari 2026 | 07:57 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini