Sergai, Sumut – Mitrapolri.com
Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil membekuk seorang pria terduga pengedar sabu berinisial RA (36) warga Dusun III Desa Bandar Pulau, Kecamatan Perbaungan.
Selain mengamankan tersangka, juga disita barang bukti diduga sabu seberat 3,17 gram, 1 dompet, dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu Rp.172 ribu.
“Tersangka diamankan tidak jauh dari kediamannya di Dusun III Desa Bandar Pulau, Kecamatan Perbaungan pada Rabu (20/9/2023) sekira pukul 20.00 WIB,” ungkap Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi, Jumat (22/9/2023) di Polres Sergai Seirampah.
Juriadi menjelaskan, penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi narkoba di Dusun III Desa Bandar Pulau.
- BACA JUGA : Jumat Curhat, Kapolsek Tanjungberingin Ajak Ciptakan Kamtibmas Aman dan Kondusif
- BACA JUGA : Polda Sumut Terus Ungkap Kasus Narkoba Terbaru, 48 Orang Ditangkap
- BACA JUGA : Distribusi Buku Sampai Pelosok Negeri, Pasukan DOBRAK Gelar Bhakti Sosial Polri Peduli Budaya Literasi
Menindaklanjuti informasi tersebut, ia memerintahkan tim Opsnal Satnarkoba untuk melakukan penyisiran dan pengintaian di lokasi dimaksud.
Saat melakukan pengintaian, lanjutnya, tim menemukan seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan. Selanjutnya, tim menghentikan laki-laki tersebut, dan melakukan penggeledahan badan. Dari kantong celana sebelah kanan tersangka ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu.
Hasil interogasi, tersangka mengaku sabu tersebut untuk dijual. Tersangka juga mengaku memeroleh sabu dengan cara membeli dari seorang berinisial J yang beralamat di Tembung.
“Menindaklanjuti pengakuan tersangka RA, tim bergerak melakukan pengembangan guna mencari dan menangkap J, namun J belum berhasil ditangkap. Saat ini, tersangka RA berikut barang bukti sudah diamankan di Satnarkoba guna menjalani pemeriksaan,” jelasnya.
(T77)