Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Dua pria, EI alias Bokir (38) dan ES alias Edi Batak (39) warga Mabar, Medan Deli terduga bandar dan pengedar narkoba, dibekuk personel Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan dari kawasan Jalan Suasa Tengah Gang Said dan Gang Kenangan, Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli.
Dalam peristiwa penangkapan tersebut, dari kedua pria itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya berupa 13 plastik klip berisi sabu dengan berat kurang lebih 15,55 gram, 1 butir pil ekstasi merek Ferary warna coklat dan setengah butir pil ekstasi warna hijau, dua unit HP dan uang tunai Rp 1,444 juta diduga hasil penjualan narkoba.
- BACA JUGA : Jumat Curhat, Polres Purbalingga Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong
- BACA JUGA : Sertijab Kapolda Sulut dari Irjen Pol Drs Setyo Budiyanto kepada Irjen Pol Yudhiawan
- BACA JUGA : Kapolda Sumut dan PJU Sambangi Rumah Dinas Hoegeng Iman Santoso
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH SIK MKP yang dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap, Jumat (5/1/2024) mengatakan, selain meringkus kedua pria yang berperan sebagai bandar dan pengedar sabu tersebut, pihaknya juga meringkus tiga pria lainnya yakni SS alias Subur, ESD alias Edi dan EK alias Eka sebagai pemakai narkoba.
Guna pengusutan lanjut, kelima pria tersebut, masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pelabuhan Belawan.
(T77)