Belawan – Mitrapolri.com |
Tiga pria, M (42), E (40) dan N (41) warga Medan Marelan, terduga pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu, ditangkap personel Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, dari sebuah rumah di Komplek UKA, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Dalam operasi atau kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) tersebut, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya berupa, 2 klip plastik ukuran sedang berisi sabu, 6 plastik klip kecil berisi sabu, 3 buah pipet runcing, 1 HP dan uang tunai Rp 468 ribu diduga kuat hasil penjualan narkoba.
- BACA JUGA : Sambut Bulan Ramadhan, Dandim 0116 Nagan Raya Bagikan Daging Meugang untuk Prajurit, Wartawan dan Anak Yatim
- BACA JUGA : Bawa Panah Wayer Dini Hari, RP Diringkus Tim Tarsius Presisi Polres Bitung
- BACA JUGA : Operasi Gaktib dan Yustisi Kodam II/Sriwijaya Menargetkan Disiplin dan Ketaatan Prajurit TNI
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH SIK MKP melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap SH dalam siaran persnya yang diterima wartawan, Minggu (10/3/2024) menyebutkan, ketiga pria terduga pengedar dan pengguna sabu tersebut dapat ditangkap terkait adanya laporan masyarakat, sehubungan dengan maraknya peredaran sabu di kawasan Komplek UKA, Medan Marelan.
Guna pengusutan lanjut, M, E dan N yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.
(T77)