Medan – Mitrapolri.com |
Polsek Delitua berhasil meringkus MAI (22) pelaku pencurian sepeda motor yang sudah 8 kali beraksi, Minggu (21/4/2024) sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Pamah Gang Baru Delitua.
Panit Reskrim Polsek Delitua, Ipda Syawal Sitepu kepada wartawan harianSIB.com menyebut pelaku MAI tertangkap mencuri sepeda motor korbannya Marzuki (37).
“Marzuki kehilangan sepeda motor di parkiran ketika mencari anaknya yang sedang menonton kuda kepang, Minggu (21/4/2024) sekira pukul 19.00 WIB,” ujar Syawal, Selasa (22/4/2024) malam.
Akibat kehilangan tersebut, lanjut Syawal, korban melaporkannya ke unit reskrim Polsek Delitua yang langsung melakukan penyelidikan.
- BACA JUGA : Polsek Delitua Ringkus Pekerja Bangunan Curi Sepeda Motor
- BACA JUGA : Polres Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Paya Pasir
- BACA JUGA : KIM Semerawut Akibat Truk Sembarangan Parkir
“Kita langsung melakukan hunting di seputaran Jalan Pamah Delitua dan melihat 2 laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Kita melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku MAI namun rekannya S berhasil kabur,” ucapnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Delitua untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil introgasi, pelaku mengaku sudah 8 kali beraksi sejak Juni 2023 di seputaran Delitua dan Johor,” pungkas Syawal sembari menyebu kepada pelaku dikenakan pasal 363 KUHP.
(T77)