Medan – Mitrapolri.com |
Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan selama 48 hari sejak masa periode 22 Februari hingga 9 April 2024 di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara di Mapolda Sumut, Kamis (25/4/2024).
Dir Narkoba yang diwakili Kasubdit II Dit Narkoba Polda Sumut, AKBP Bakhtiar Marpaung mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba itu milik 26 tersangka yang ditangkap Direktorat Narkoba Polda Sumut.
“Untuk barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu seberat 38.53 kg, ganja 205,36 gram dan pil ekstasi 193 butir,” ujarnya.
- BACA JUGA : Sadis, Maylani br Sitompul Tewas Dibantai
- BACA JUGA : BPN Lhokseumawe Berikan Sertifikat Gratis untuk Asset PWI, Ketum PWI Pusat Apresiasi Kinerja BPN Lhokseumawe
- BACA JUGA : Dewan Pers Apresiasi Kinerja Humas Polri Mudahkan Akses Informasi Bagi Para Jurnalis
Bakhtiar mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.
“Narkoba yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan jaringan internasional, Sumut-Aceh, Riau, Jakarta, Asahan dan Kota Medan,” tandasnya.
Tim Labfor terlebih memeriksa keaslian berbagai jenis narkoba tersebut sebelum dilakukan pemusnahan.
Selanjutnya, barang bukti narkoba itu dimusnahkan dengan menggunakan mesin Incenerator milik Polda Sumut.
(T77)