Lhokseumawe – Mitrapolri.com |
Polres Lhokseumawe tangkap terduga pelaku perjudian jenis Togel di Warkop Geudong Desa Keude Geudong, Kabupaten Aceh Utara pada Selasa, 23 April 2024, sekitar pukul 22:00 WIB.
Terduga Pelaku yang ditangkap adalah MJ (48 tahun) seorang petani warga Desa Blang Cut, Kabupaten Aceh Utara, turut diamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 buah HP android, bukti rekapan pembelian, dan uang tunai sebesar Rp.310.000.
Kepada awak media, Jum’at (26/4/2024) pagi, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Ibrahim mengatakan, penangkapan dilakukan setelah adanya informasi tentang aktivitas perjudian di warung kopi di desa tersebut.
Lanjutnya, setelah tiba di lokasi, tim Resmob Reskrim Polres Lhokseumawe melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang bermain HP, yang kemudian terbukti sebagai terduga pelaku utama dalam perjudian tersebut.
- BACA JUGA : Hasil Survei Terbaru, Angka Stunting di Aceh Utara Turun 13,1 Persen
- BACA JUGA : Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Terbesar di PALI, Polres PALI Dibanjiri Karangan Bunga
- BACA JUGA : Polsek Banda Sakti Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Enam Paket Sabu Berhasil di Amankan
Setelah penggeledahan, sebut Kasat Reskrim, bukti-bukti seperti rekapan pembelian nomor togel dan HP yang digunakan untuk berjudi berhasil ditemukan.
Dari hasil interogasi awal, kata IPTU Ibrahim, terduga pelaku mengakui melakukan perjudian dengan menerima pembelian angka-angka togel dari pelanggan dan memasangnya secara online melalui HP.
“Saat ini MJ diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut, MJ dijerat dengan Pasal 20 Qanun Aceh No. 6/2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman pidana berupa cambuk hingga 45 kali, denda hingga 450 gram emas murni, atau penjara hingga 45 bulan”, pungkasnya.
(Razak)