Mitra Polri
Selasa, Desember 16, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sulawesi Selatan
Kejaksaan Negeri Wajo pada hari Selasa 23 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo, kembali melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tiga oknum lelaki dalam kasus tindak pidana korupsi bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2018 sampai 2021.

Kejaksaan Negeri Wajo pada hari Selasa 23 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo, kembali melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tiga oknum lelaki dalam kasus tindak pidana korupsi bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2018 sampai 2021.

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Wajo

by mitrapolri.com
24 Juli 2024 | 09:59 WIB
in Sulawesi Selatan

Wajo – Mitrapolri.com |

Kejaksaan Negeri Wajo pada hari Selasa 23 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo, kembali melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tiga oknum lelaki dalam kasus tindak pidana korupsi bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2018 sampai 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Andi Usama Harun, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Andi Trismanto dan Andi Saifullah Kasi Intel Kajari Wajo, kepada awak media, mengatakan Penyidik pada Kejaksaan Negeri Wajo berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah telah menetapkan status tersangka dengan inisial S Selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (Pendamping), MR selaku Kordinator Daerah dan AN selaku Direktur CV Jembatan Cela dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Wajo Tahun 2018 s.d. 2021.

”Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Wajo telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Wajo Tahun 2018 s.d. 2021 berdasarkan Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, tim Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan sdr. S Selaku TKSK (Pendamping) sebagai tersangka”, terang Kejari Wajo.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 111/P.4.19/Fd.1/07/2024 tanggal 23 Juli 2024 dan MR selaku Kordinator Daerah sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor 113/P.4.19/Fd.1/07/2024 tanggal 23 Juli 2024.

  • BACA JUGA : FKPPI Nilai Baksos Peringatan Hari Bakti ke-77 TNI AU di Lanud SMH Palembang, Sentuh Langsung ke Masyarakat

  • BACA JUGA : Kabag Ops Polres Wajo Buka Langsung Latihan Pra Operasi Mantap Praja 2024-2025

  • BACA JUGA : Tim Gabungan Polda Sumsel Amankan 3 Orang, Sabu dan Alat Bong

Bahwa Tersangka S Selaku TKSK (Pendamping) dan tersangka MR Selaku Kordinator Daerah disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka, tim Penyidik yang dikoordinatori oleh Andi Trismanto, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sengkang.

Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah:

ADVERTISEMENT

1. Alasan Subyektif (berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP) yaitu : Dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

2. Alasan obyektif (berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP) yaitu : Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 32/LHP/XXI/06/2024 tanggal 14 Juni 2024 dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Wajo Tahun 2018 s.d. 2021. yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 9.753.317.432,- (sembilan miliar tujuh ratus lima puluh tiga juta tiga ratus tujuh belas ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah).

(Aris)

ADVERTISEMENT
Share14SendShare

Berita Terkait

Ilustrasi Foto
Sulawesi Selatan

Bayi Perempuan Ditemukan Terlantar di Gubuk Tani Desa Ujung Tanah

15 Desember 2025 | 08:50 WIB

Wajo, Sulsel - Mitrapolri.com | Warga Desa Ujung Tanah, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, digemparkan oleh penemuan seorang bayi...

Read more
Jumariah
Sulawesi Selatan

Warga Pallantikang Mengadu ke LBH Suara Panrita: Tidak Terima Bantuan Beras 20 Kg dari Pemerintah

11 Desember 2025 | 16:58 WIB

Takalar, Sulsel - Mitrapolri.com | Seorang warga Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, bernama Jumariah, melapor ke Lembaga Bantuan Hukum...

Read more
Pengacara Sya’ban Sartono, S.H., C.L.A.,
Sulawesi Selatan

Pengacara Sya’ban Sartono Akui Diperas, Desak Polres Gowa Tertibkan Ketua LSM FAAM

5 Desember 2025 | 12:37 WIB

Gowa, Sulsel - Mitrapolri.com | Pengacara Sya’ban Sartono, S.H., C.L.A., mendesak Polres Gowa mengambil tindakan tegas terhadap Ketua LSM FAAM...

Read more
Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain
Sulawesi Selatan

Jurnalis Barru Diancam, LBH: Ini Serangan Terhadap Kebebasan Pers

4 Desember 2025 | 09:08 WIB

Barru, Sulsel - Mitrapolri.com | LBH Suara Panrita Keadilan mendesak Kapolres dan Kejaksaan Negeri Barru segera memeriksa seorang oknum Sekretaris...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Utara

Cegah Narkoba Sejak Dini, SMK N3 Pematangsiantar Gelar Sosialisasi P4GN bersama KPKM RI dan Polres

16 Desember 2025 | 18:48 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Apel di Mapolresta, Kabag Logistik: Hindari Perbuatan yang Menciderai Diri Sendiri dan Kesatuan

16 Desember 2025 | 18:33 WIB
Jawa Barat

Kritik Keras Terhadap Manajemen RSUD Bakti Pajajaran, Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum dan Penurunan Kualitas Layanan

16 Desember 2025 | 18:27 WIB
Riau

Menanam Harapan di Dusun Jawi, Pebriyan Winaldi Apresiasi Santri Berprestasi dan Dukung Pendidikan MDTA

16 Desember 2025 | 09:09 WIB
Riau

Ketua Elang 3 Hambalang Riau: Jangan Fitnah Presiden Prabowo, Usut Pelaku Perusak Hutan Penyebab Banjir!

16 Desember 2025 | 08:50 WIB
Sumatera Selatan

Kodim 0402/OKI-OI Gelar Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD TA 2025

16 Desember 2025 | 08:41 WIB
Kalimantan Tengah

Dukung Remaja Sehat, Rumkit Bhayangkara Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Siswa Sekolah

16 Desember 2025 | 08:34 WIB
Kalimantan Tengah

Jembatan Desa Netampin Rampung Diperbaiki, Brimob Kalteng Hadirkan Akses Aman bagi Warga dan Pelajar

16 Desember 2025 | 08:27 WIB
Kalimantan Tengah

Hadiri Peresmian Museum Seni dan Pameran Lukisan Lampang Tandang, Kabidhumas Polda Kalteng: Wujud Dukungan Polri untuk Kemajuan Seni dan Budaya

16 Desember 2025 | 08:22 WIB
Kalimantan Tengah

Polresta Palangka Raya Hadiri Peresmian Museum Seni Rupa Lampang Tandang

16 Desember 2025 | 08:18 WIB
Kalimantan Tengah

Dengan Sigap Polresta Palangka Raya Bantu Amankan Muswil Dekopinwil Kalteng 2025

16 Desember 2025 | 08:15 WIB
Kalimantan Tengah

Satsamapta Polresta Palangka Raya Lakukan Patroli dan Pengawalan Program MBG untuk Sekolah

16 Desember 2025 | 08:10 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini