Mitra Polri
Kamis, Oktober 23, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sulawesi Selatan
Kejaksaan Negeri Wajo pada hari Selasa 23 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo, kembali melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tiga oknum lelaki dalam kasus tindak pidana korupsi bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2018 sampai 2021.

Kejaksaan Negeri Wajo pada hari Selasa 23 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo, kembali melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tiga oknum lelaki dalam kasus tindak pidana korupsi bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2018 sampai 2021.

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Wajo

by mitrapolri.com
24 Juli 2024 | 09:59 WIB
in Sulawesi Selatan

Wajo – Mitrapolri.com |

Kejaksaan Negeri Wajo pada hari Selasa 23 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo, kembali melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tiga oknum lelaki dalam kasus tindak pidana korupsi bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2018 sampai 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Andi Usama Harun, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Andi Trismanto dan Andi Saifullah Kasi Intel Kajari Wajo, kepada awak media, mengatakan Penyidik pada Kejaksaan Negeri Wajo berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah telah menetapkan status tersangka dengan inisial S Selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (Pendamping), MR selaku Kordinator Daerah dan AN selaku Direktur CV Jembatan Cela dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Wajo Tahun 2018 s.d. 2021.

”Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Wajo telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Wajo Tahun 2018 s.d. 2021 berdasarkan Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, tim Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan sdr. S Selaku TKSK (Pendamping) sebagai tersangka”, terang Kejari Wajo.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 111/P.4.19/Fd.1/07/2024 tanggal 23 Juli 2024 dan MR selaku Kordinator Daerah sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor 113/P.4.19/Fd.1/07/2024 tanggal 23 Juli 2024.

  • BACA JUGA : FKPPI Nilai Baksos Peringatan Hari Bakti ke-77 TNI AU di Lanud SMH Palembang, Sentuh Langsung ke Masyarakat

  • BACA JUGA : Kabag Ops Polres Wajo Buka Langsung Latihan Pra Operasi Mantap Praja 2024-2025

  • BACA JUGA : Tim Gabungan Polda Sumsel Amankan 3 Orang, Sabu dan Alat Bong

Bahwa Tersangka S Selaku TKSK (Pendamping) dan tersangka MR Selaku Kordinator Daerah disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka, tim Penyidik yang dikoordinatori oleh Andi Trismanto, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sengkang.

Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah:

ADVERTISEMENT

1. Alasan Subyektif (berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP) yaitu : Dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

2. Alasan obyektif (berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP) yaitu : Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 32/LHP/XXI/06/2024 tanggal 14 Juni 2024 dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Wajo Tahun 2018 s.d. 2021. yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 9.753.317.432,- (sembilan miliar tujuh ratus lima puluh tiga juta tiga ratus tujuh belas ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah).

(Aris)

ADVERTISEMENT
Share14SendShare

Berita Terkait

Rapat yang dimulai sejak pukul 09.30 hingga 17.50 Wita itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua KPK RI, Johanis Tanak, dengan fokus utama pada strategi pencegahan korupsi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Sulawesi Selatan

Hanya Enam Daerah Aman! KPK Soroti Rendahnya Integritas Pemerintah Daerah di Sulsel

17 Oktober 2025 | 07:41 WIB

Makassar, Sulsel - Mitrapolri.com | Selama hampir delapan jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan maraton dengan seluruh kepala daerah...

Read more
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam), Kompol Ramli
Sulawesi Selatan

Propam Polrestabes Makassar Awasi Ketat Anggota yang Bergaya Hidup Berlebihan

14 Oktober 2025 | 06:08 WIB

Makassar, Sulsel - Mitrapolri.com| Polrestabes Makassar memperketat pengawasan terhadap perilaku anggotanya, terutama dalam hal gaya hidup mewah. Kepala Seksi Profesi...

Read more
Deru musik senam, tawa ceria, dan semangat kebersamaan tampak menyatu dalam kegiatan olahraga bersama yang digelar Bhayangkari Daerah Sulsel dalam rangka Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-73 Tahun 2025.
Sulawesi Selatan

Polda Sulsel dan Bhayangkari Gelar Olahraga Bersama Peringati HKGB ke-73 Tahun 2025

12 Oktober 2025 | 08:13 WIB

Makassar, Sulsel - Mitrapolri.com | Mentari pagi menyapa hangat Lapangan Apel Belakang Mapolda Sulawesi Selatan, Sabtu (11/10/2025). Deru musik senam,...

Read more
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan Jabatan Profesor dan penerimaan kembali dosen lulusan Program Doktor (S3). Turut hadir Ketua Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik, para Wakil Rektor, Direktur, Kepala Biro, para Dekan, serta keluarga pejabat yang dilantik.
Sulawesi Selatan

Unhas Segarkan Struktur Organisasi, 48 Pejabat Baru Resmi Dilantik

12 Oktober 2025 | 08:06 WIB

Makassar, Sulsel - Mitrapolri.com | Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Jamaluddin Jompa, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 48 pejabat...

Read more

Berita Terkini

Sulawesi Utara

Pilkada Aman dan Kondusif, Polres Bitung Diganjar Penghargaan dari KPU

23 Oktober 2025 | 16:00 WIB
DKI Jakarta

Wakapolri Bicara Pembenahan Profesionalisme-Akuntabilitas di Seminar Internasional

23 Oktober 2025 | 10:16 WIB
Nasional

Irjen Pol Andry Wibowo Ajak Dunia Pendidikan Hidupkan Kembali Nilai Pancasila dan Patriotisme

23 Oktober 2025 | 08:38 WIB
Riau

Dukung Pemberantasan Mafia, Ketua Elang 3 Hambalang Riau Usulkan Kenaikan Pangkat Dirjen Bea Cukai

23 Oktober 2025 | 08:22 WIB
Kalimantan Tengah

Buka Sertifikasi Penyidik Reskrim dan Lantas, Kapolda Kalteng Tekankan Nilai Intergitas, Profesional dan Proposional

23 Oktober 2025 | 08:07 WIB
Nasional

Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba, Sita 197 Ton Barang Bukti Sepanjang Januari-Oktober 2025

23 Oktober 2025 | 07:55 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Terima Aduan GP Ansor Palangka Raya Terkait Dugaan Penghinaan terhadap Ulama dan Pesantren

23 Oktober 2025 | 07:25 WIB
Kalimantan Tengah

Stabilkan Harga Beras, Satgas Pangan Polda Kalteng Gelar Rakor

23 Oktober 2025 | 07:22 WIB
Nasional

Polri Catat Capaian Signifikan dalam Program Gugus Tugas 2025: Dukung Ketahanan Pangan, Perumahan, dan Pendidikan Nasional

23 Oktober 2025 | 07:17 WIB
Kalimantan Tengah

Semarakkan Hari Jadi ke-74 Humas Polri, Polresta Palangka Raya Donorkan Darah untuk Kemanusiaan

23 Oktober 2025 | 07:14 WIB
Kalimantan Selatan

Dukung Transformasi Yanlik, Polresta Palangka Raya Resmi Terapkan Nomenklatur Pamapta SPKT

22 Oktober 2025 | 22:19 WIB
Kalimantan Tengah

Satpamobvit Polresta Palangka Raya Ikuti Apel Persiapan Inspeksi Pengawasan SPBU

22 Oktober 2025 | 22:09 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini